Begini Mekanisme Penjemputan Sampah Elektronik oleh Pemprov DKI

Forumterkininews.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menampung sampah elektronik.

menjelaskan tata cara penanganan sampah elektronik atau e-waste yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Edy Mulyanto menjelaskan tata cara penanganan sampah elektronik atau e-waste.

Menurut Edy nantinya sampah elektronik berupa lemari es, televisi dijemput oleh petugas suku dinas dari setiap rumah warga.

“Petugas bisa saja menjemput sampah itu seperti kulkas, televisi dan barang elektronik lain dari setiap rumah,” kata Edy di Jakarta Barat, Kamis.

Tidak hanya limbah elektronik, petugas juga  mengangkut limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) seperti oli bekas hingga Alat Pelindung Diri (APD).

Sampah-sampah tersebut dibawa menggunakan gerobak motor khusus ke tempat penampungan sampah khusus B3 dan elektronik di setiap kecamatan.

Edy mengatakan, setiap kecamatan memiliki tempat penampungan sampah khusus jenis tersebut. “Kita ambil contoh di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, itu tempat sampah khusus B3 ada di taman kota,” kata Edy.

Setelah itu, sampah tersebut ditampung di tempat penampungan tingkat kota. Di Jakarta Barat lokasi tempat penampungan itu ada di asrama Bambu Larangan Suku Dinas Lingkungan Hidup di kawasan Cengkareng.

Setelah seluruh sampah elektronik dan B3 tertampung, sampah tersebut dipindahkan ke penampungan tingkat provinsi yang ada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Gandeng Pihak Ketiga untuk Kelola Sampah Elektronik

Di sanalah sampah-sampah tersebut dipilah kembali sesuai dengan jenis dan bahan dasarnya. Namun hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum bisa mengolah sampah elektronik dan B3.

Karena itu, pihaknya menggandeng pihak swasta untuk mengolah sampah-sampah tersebut.

“Kita gandeng pihak ke tiga untuk mengelola seperti meleburnya. Kita dari Dinas LH belum ada fasilitas untuk mengelola,” kata dia.

BACA JUGA:   Prabowo Silaturahmi ke Sejumlah Seniornya di TNI

Edy menambahkan, butuh waktu dua sampai tiga hari bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk mengelola sampah elektronik. Mulai dari proses penjemputan di rumah warga sampai ke tempat penampungan tingkat provinsi.

“Tapi kalau sampah B3 dilakukan secepatnya karena jenis sampahnya tidak tahan lama,” kata dia.

Artikel Terkait

Layanan Khusus Tri Bagi Pecinta E-Sport di PON XXI Aceh-Sumut

FT News - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH),...

Gianyar Bali 2 Kali Diguncang Gempa Pagi Tadi

FT News - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Polda Sumut Sukses Amankan Closing Ceremony PON XXI 2024

FT News - Polda Sumut sukses amankan Closing Ceremony...