Begini Penampakan Kapal Yacht Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung Terkait Suap Hakim
Nasional

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menyita sejumlah aset mewah milik Ariyanto Bakri, seorang advokat yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengaturan vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO).
Aset yang disita meliputi dua kapal pesiar yacht dan tiga mobil mewah, termasuk Porsche GT3 RS, Mini Cooper GP Edition, dan Range Rover Deep Dive.
Kapal-kapal tersebut diamankan di Pantai Marina Ancol, Jakarta, sementara mobil-mobil mewah tersebut dibawa ke kantor Kejagung untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Kejagung Kabulkan Penangguhan Penahanan Enam Tersangka Korupsi LPEI
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan kapal tersebut disita di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada 17 April 2025 lalu.
"Jadi ada dua unit kapal, satu sekarang sudah diminta persetujuan dan satu sedang meminta izin," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (23/4).
​
Baca Juga: Tom Lembong Kembali Diperiksa di Kasus Impor Gula Pada Selasa Depan
tampak dua kapal tersebut bersandar bersebelahan di dermaga. Di sekitarnya juga banyak kapal-kapal mewah lainnya.
Salah satu kapal Ariyanto berjenis Azimut 40S. Kapal berkelir putih itu terdapat sebuah stiker yang bertuliskan "Say So" dengan gambar buah ceri di sampingnya. Dari laman resmi Azimut, kapal tersebut dijual mulai dari harga Rp 7 miliar.
Sementara satu kapal lainnya berjenis Scorpio GT4. Kapal tersebut berwarna hitam dengan beberapa aksen merah di interiornya. Ada 3 mesin yang menjadi penggerak kapal tersebut.
Kedua kapal ini juga kerap dipamerkan Ariyanto di akun Instagramnya. Belum ada keterangan dari Ariyanto mengenai penyitaan tersebut.
Ariyanto merupakan salah satu dari 8 tersangka kasus suap ini. Dia merupakan pengacara dari 3 terdakwa korporasi -- Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ariyanto bersama rekan advokatnya, Marcella, diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakpus sebesar Rp 60 miliar agar kliennya divonis lepas.
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Penyitaan aset mewah ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk menindak tegas praktik korupsi dan pencucian uang, serta memastikan bahwa aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.
Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.​