Kejagung Kembali Sita Eksekusi 22 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Parung Panjang

Forumterkininews.id, Jakarta -Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Kali ini tim eksekutor Jampidsus Kejagung menyita 22 bidang tanah seluas 526.012 m2 di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Tanah seluas 526.012 milik terpidana Benny Tjokrosaputro dititipkan kepada Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku.

“Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 22 bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 526.012 m2,” kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Ia mengatakan bahwa aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di kantor Kecamatan Parung Panjang, guna mendapatkan perawatan khusus.

“Dan bertempat di Kantor Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita acara penitipan benda sita eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujarnya.

Febrie mengatakan bahwa aset tersebut telah disita eksekusi pada Rabu 15 Maret 2023, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Pelaksanaan sita eksekusi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

BACA JUGA:   Pasca Berobat, KPK Sebut Kondisi Lukas Enembe Fit dan Layak Diperiksa 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana Benny Tjokrosaputro, sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup.

Benny Tjokrosaputro bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun dari hasil membobol Jiwasraya.

MA juga mengamini perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus Asabri, namun Benny Tjokro divonis nihil. []

Sumbar foto: Puspenkum Kejagung

Artikel Terkait