Beli HP Seken Bakal Wajib Balik Nama seperti Motor, Ini Penjelasan Komdigi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji aturan baru yang mengatur jual beli ponsel bekas (seken).
Nantinya, mekanisme pembelian HP bekas bisa menyerupai transaksi motor bekas—yakni wajib balik nama kepemilikan perangkat.
Baca Juga: Intip Spesifikasi realme C85 Series, Standar IP69 Pro dan Baterai 7000mAh
Pernyataan Resmi
HP merek Samsung. (Instagram)
Wacana ini disampaikan oleh:Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi.
Baca Juga: STNK Only: Arti, Penyebab, Risiko, dan Cara Aman Beli Kendaraan Tanpa BPKB
Dalam keterangan resminya, Adis menjelaskan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan sistem blokir IMEI untuk mengantisipasi peredaran ponsel hilang atau curian.
“Pemilik lama cukup menghentikan layanan blokir IMEI, sehingga pemilik baru bisa mendaftarkan perangkat atas nama dirinya sendiri.”
Adis juga menegaskan bahwa blokir IMEI nantinya tidak akan menyulitkan pengguna ponsel legal:
“Layanan blokir IMEI bersifat opsional dan bisa dilakukan mandiri melalui registrasi online yang terverifikasi sistem.”
Menurutnya, sistem ini dirancang untuk memastikan ponsel legal tetap aktif dan bisa digunakan, kemudian ponsel hasil curian atau kejahatan tidak beredar dengan mudah.
Selain itu, kata dia, penelusuran identitas pemilik lebih jelas.