Belum Puas Gugat Reza Gladys Rp 114 Miliar, Nikita Mirzani: Bakal Ada Gugatan Baru Lagi
Gugatan perdata yang diajukan sejak 10 September 2025 sudah terdaftar di SIPP PN Jakarta Selatan dan teregistrasi dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Berdasarkan gugatan tersebut Nikita Mirzani tercatat sebagai penggugat I bersama Ismail Marzuki selaku Penggugat II yang kini turut berperkara dengan Reza Gladys atas kasus pemerasan hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Nikita Mirzani kini menggaet Galih Rakasiwi sebagai kuasa hukum yang juga akan mewakili Ismail Marzuki.
Gugatan Wanprestasi
dr. Reza Gladys. [Instagram]Dalam dokumen persidangan, nama dr. Reza Gladys Prettyanisari beserta suaminya, dr. Attaubah Mufid, tercatat sebagai pihak Tergugat I dan Tergugat II.
Gugatan yang diajukan Nikita dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dan memiliki nilai sengketa Rp 10 miliar.
Salah satu inti dari permohonan yang diajukan adalah permintaan agar majelis hakim mewajibkan pihak tergugat mengembalikan dana Rp 4 miliar.
Tak hanya itu, ia juga menuntut kompensasi atas kerugian akibat wanprestasi dengan nilai tambahan mencapai Rp 10 miliar.
Kerugian dihitung sejak dugaan perjanjian kerja sama ulasan produk skincare pada 14 November 2024 hingga gugatan resmi diajukan.
Adapun, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra kini tengah menjalani masa tahanan atas perkara pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys.
Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.