Berakhir Damai, PN Tangerang Serahkan Uang Ganti Rugi Rp 3,3 Miliar ke Keluarga Mat Solar Berupa Cek
Lifestyle

Setelah melalui proses panjang, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar kepada keluarga almarhum Mat Solar pada 26 Maret 2025.
Penyerahan uang ganti rugi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron.
"Para pihak dengan ini menyatakan sepakat untuk mengakhiri dengan perdamaian, atas perkara 261 Tahun 2005 yang berkaitan dengan tanah seluas 1.313 meter persegi yang terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang, antara Almarhum Nasrullah dengan Tuan Haji Muhammad Idris," ujar Fahmiron di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (26/3).
Baca Juga: Innalillahi, Komedian dan Aktor Mat Solar Meninggal Dunia
"Pengadilan memberikan uang senilai Rp 3,3 M pada pemohon, penyerahan sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
Berdasarkan surat perjanjian antara kedua belah pihak, disepakati adanya perdamaian antara pihak mendiang Mat Solar dan H. Idris.
Uang ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar diserahkan pada anak almarhum Mat Solar, Idham Aulia, berupa cek.
Baca Juga: Rumah Mat Solar Kemalingan, sang Anak Lapor Polisi Imbas Kerugian Capai Rp 10 Juta
Berdasarkan akta perdamaian, H. Idris mendapatkan bagian 30 persen atau sebesar Rp 1,1 miliar.
"Pasal dua para pihak sepakat untuk menerima uang ganti rugi pembebasan jalan tol Serpong-Cinere sebesar Rp3.338.214.930 dengan ketentuan bahwa para pihak sepakat untuk berdamai," ucap Fahmiron.
Sehingga dengan demikian, perkara ini pun berakhir damai dengan diberikannya uang ganti rugi yang menjadi hak dari mendiang Mat Solar. Termasuk menyudahi permohonan gugatan yang sebelumnya diajukan ke pengadilan.
"Berdasarkan perdamaian ini para pihak sepakat untuk mengakhiri perkara ini, bahwa pihak tersebut sepakat mengajukan permohonan uang ganti kerugian yang telah diselipkan pada Pengadilan Negeri Tangerang secara bersama-sama," kata Fahmiron.
"Berdasarkan penetapan Pengesahan penitipan Uang ganti kerugian 201, 2019 Tertanggal 19 Desember 2019, Pihak kedua mencabut gugatan maka perkara dicabut ya, sepakat di Pengadilan Negeri Tangerang," tandasnya.
Seperti diketahui, dana tersebut merupakan kompensasi atas pembebasan lahan seluas 1.300 meter persegi di Pamulang, Tangerang Selatan, yang digunakan untuk proyek Tol Cinere-Serpong.
Sebelumnya, pencairan dana tertunda karena adanya sengketa kepemilikan lahan antara Mat Solar dan pihak lain.
Setelah mediasi yang difasilitasi oleh PT Cinere Serpong Jaya, kedua belah pihak sepakat berdamai, memungkinkan pencairan dana kepada ahli waris Mat Solar. ​