Begini Kata Pengacara Mat Solar Terkait Sengketa Lahan yang Dijadikan Tol Cinere-Serpong: Ada Kesalahan Administrasi
Lifestyle

Kuasa hukum keluarga mendiang Mat Solar, Khairul Imam, mengungkapkan bahwa terdapat kesalahan administrasi dalam proses jual beli lahan yang kini menjadi bagian dari proyek Tol Cinere-Serpong.
Sebelum dimiliki oleh Mat Solar, lahan tersebut dijual oleh Muhammad Idris kepada pihak bernama Rusli tanpa proses balik nama.
Baca Juga: Anak Ungkap Kebiasaan Mendiang Mat Solar Saat Ramadan, Tolak Tawaran Syuting dan Fokus Ibadah
Ketika Mat Solar membeli lahan itu, proses balik nama dilakukan langsung dari Muhammad Idris.
Baca Juga: Kisruh Tanah Mat Solar vs Idris Rp 3,3 Miliar Berakhir Damai
"Memang ini sebetulnya ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh PUPR ataupun PPK ataupun BPN sendiri, karena sebelum adanya sidang, ini sudah pernah dimediasi oleh Pengadilan Negeri, ada BPN juga dan dihadiri bapak Muhammad Idris," ujar Khairul Imam kepada wartawan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/3).
Menurut Khairul, ada kesalahan administrasi yang membuat proses balik nama tersebut terhambat. Bukti transaksinya mulai dari kwitansi di bawah tangan hingga AJB Notaris. Tanah tersebut awalnya milik Muhammad Idris.
Namun, ada kesalahan administrasi pada pihak lembaga pemerintah antara PUPR, PPK, atau BPN.
"Bapak Muhammad Idris juga sudah mengatakan jelas bahwa tanah tersebut sudah dijual semua ke Bapak Nasrullah dan dokumen-dokumennya sudah diserahkan semua, tapi karena ada kesalahan administrasi inilah yang harus ditempuh, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang," ucap Khairul.
Akibat sengketa ini, dana ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar yang seharusnya diterima Mat Solar tertahan sejak 2019.
"Uang pengganti atau konsinyasi itu Rp 3,3 miliar, yang mana itu telah dibangunkan jalan tol Serpong-Cinere. Sudah dari tahun 2019, jadi ini memang tahapannya cukup panjang sekali," ungkapnya.
Sidang perdana terkait kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Iya, kita sudah daftarkan juga gugatan terhadap Bapak Haji Muhammad Idris, yang Insya Allah besok adalah sidang pertama. Tapi Allah berkehendak lain, almarhum Haji Nasrullah sebelum sidang sudah meninggal," ujar Khairul.
Kini, setelah almarhum wafat, gugatan harus diajukan kembali oleh ahli waris. "Almarhum selaku pemberi kuasa sudah meninggal, berarti kuasanya sudah tidak berlaku. Gugatan itu berarti dari ahli waris," jelasnya.
"Insyaallah sudah siap, tadi habis pemakaman saya ketemu sama putranya, sudah siap juga," pungkasnya.