Berapa Dana PIP yang Seharusnya Diterima Peserta Didik? Viral Usai Siswa Mengadu ke Dedi Mulyadi

Jawa Barat

Senin, 10 Februari 2025 | 07:05 WIB
Berapa Dana PIP yang Seharusnya Diterima Peserta Didik? Viral Usai Siswa Mengadu ke Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi menerima aduan dari siswi SMAN 7 Cirebon tentang pemotongan dana PIP (TikTok)

Belakangan ini viral di media sosial, video seorang siswi SMA Negeri 7 Cirebon yang mengadu soal pemotongan dana Program Indonesia Piintar (PIP) ke Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi.

rb-1

Momen itu terekam saat Dedi Mulyadi mengadakan kunjungan ke SMA Negeri 7 Cirebon, Jumat (7.2.2025).

Dua siswi lalu mendatangi Dedi Mulyadi dan mengadukan perihal pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) itu.

Baca Juga: Kericuhan Pesta Rakyat Pernikahan Putri Karlina-Maula Akbar, KDM: Silakan Polisi Selidiki

rb-3

"PIP kita diambil, dipotong. PIP sumbangan dari partai,"

MOmen siswi SMAN 7 Cirebon mengadu ke Dedi MUlyadi soal pemotongan dana PIP (TikTok)

Dedi Mulyadi lalu meluruskan, dana PIP itu bukan sumbangan partai, melainkan bantuan dari pemerintah.

iswi tersebut menjelaskan, ia mendapat bantuan Rp 1,8 juta per tahun. Namun dipotong Rp 250.000.

Baca Juga: Adu Kaya Ridwan Kamil vs Dedi Mulyadi vs Bima Arya: Kandidat Kuat di Pilkada Jabar

"Jadi dapat jatah dari pemerintah nih, melalui anggota DPR, dapat jatah satu tahun Rp 1,8 juta kemudian dipotong Rp 250.000?" tanya Dedi lagi lantas diiyakan siswi tersebut.

Yang lebih mengejutkan, siswi tersebut menyatakan, buku tabungan, ATM dan PIN rekening penerima dana PIP itu semua dipegang oleh pihak sekolah.

“PIN kan harusnya rahasia,” jelas Dedi.

Dedi Mulyadi lalu meminta nomor WhatsApp siswi tersebut dan berjanji akan menangani keluhannya.

Video siswi yang mengadu ke Dedi Mulyadi perilah pemotongan dana PIP itu viral di media sosial.

Lantas, berapa seharusnya dana PIP yang diterima siswa? Berikut ulasannya.

Besaran dana PIP yang harus sampai ke peserta didik yang berhak, diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dan menurut peraturan tersebut, besaran dana PIP yang diberikan pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Siswa SD/SDLB/Paket A

Kelas 1-5 : Rp450.000 per tahun

Kelas 6 : Rp225.000 per tahun

Ilustrasi dana PIP (Pexels)

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B

Kelas 7-8 : Rp750.000 per tahun

Kelas 9: Rp375.000 per tahun

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun

Kelas 12 : Rp900.000 per tahun

Tag Dedi Mulyadi Jawa Barat Program Indonesia Pintar SMA Negeri 7 Cirebon PIP

Terkini