Berjam-jam Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Bilang Begini
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut enggan banyak bicara terkait pemeriksaan dirinya oleh KPK hari ini, Selasa (16/12/2025).
Gus Yaqut meminta awak media untuk menanyakan langsung ihwal materi penyidikan kepada penyidik lembaga anti-rasuah.
Mantan ketua umum GP Ansor ini penuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kouta haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Baca Juga: Harta SF Hariyanto, Plt Gubernur Riau yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK
"Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya," ujar Yaqut usai selesai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik ya," katanya.
Dalam kesempatan tu, Gus Yaqut juga menegaskan dirinya diperiksa KPK sebagai saksi.
Baca Juga: Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Uang Rupiah hingga Dolar
"Saya diperiksa sebagai saksi," tegasnya.
Gus Yaqut tiba di Gedung KPK sekira pukul 11.40 WIB. Ia diperiksa hamper sembilan jam.
Setelah berjam-jam diperiksa, ia akhirnya meninggalkan Gedung KPK pada pukul 20.12 WIB.
Hitung Kerugian Negara
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pihaknya juga sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih.
Cekal 3 Orang ke Luar Negeri
Kemudian, penyidik KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Antara lain:
- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus era Menag Yaqut Cholil.
- Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.