Berkah Natal 2024, Sebanyak 4.248 Narapidana di Sumut Dapat Remisi
Daerah

Sebanyak 4.248 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Hal ini dikatakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi, dikutip dari Antara, Selasa (24/12/2024).
Dari total 4.248 narapidana yang mendapat remisi natal 2024, rinciannya Remisi Khusus Sebagian atau RK I berjumlah 3.119 orang dan RK II 46 orang.
"Untuk kriminal umum 3.165 orang, PP 28 Tahun 2006 178 orang, PP 99 Tahun 2012 905 orang," katanya.
Baca Juga: Karena Sakit, Medan Zoo Kembali Kehilangan Seekor Harimau Sumatera
Para narapidana yang menerima remisi mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari 1 bulan 15 hari.
Jumlah narapidana terkait peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi sebanyak 144 orang. Rinciannya narapidana narkotika 34 orang dan narapidana korupsi 144 orang.
Selain itu, jumlah narapidana peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 sebanyak 905 orang, terdiri dari 882 narapidana narkotika dan 23 narapidana korupsi.
Baca Juga: Harimau Sumatera Mati Terjerat Perangkap di Madina
"Untuk jumlah anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana khusus Natal sebanyak 14 orang yang merupakan kriminal umum," ucap Rudy.
Saat ini jumlah narapidana dewasa penghuni lembaga Lapas dan Rutan di Sumut terhitung 23 Desember 2024 ada 23.273 orang. Rincian 22.371 narapidana pria dan 902 narapidana perempuan.
Sementara jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan sebanyak 173 orang, terdiri dari anak laki-laki 171 orang dan anak perempuan dua orang.