Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kuasa Hukum Sebut AG Masih di LPKS
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebutkan kondisi kliennya masih berada di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai berkas perkara penganiayaan anak pengurus GP Ansor dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
“Anak AG masih di LPKS,†kata Mangatta, dalam keterangannya, Senin (20/3).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kliennya masih menjalani proses pemeriksaan dari tim penyidik dengan didampingi beberapa pihak terkait.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
“AG terus mengikuti proses pemeriksaan lanjutan dari penyidik dengan pendampingan dari psikolog kemenPPPA dan pihak Kemensos,†ucap Mangatta.
Sebelumnya diberitakan, Berkas perkara pelaku anak AG (15) yang terlibat dalam penganiayaan anak pengurus GP Ansor akan dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal ini usai dinyatakan lengkap oleh Polda Metro Jaya.
“Untuk anak yg berkonflik dengan hukum AG , Sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan. (penyidikan dinyatakan lengkap). Besok rencana Tahap 2,†kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam keterangannya, pada Senin (20/3).
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Sementara itu Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan bahwa berkas perkara AG telah lengkap dan akan diserahkan ke Kejari Jaksel.
“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel,†ucap Ade.