Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan, Bareskrim: Belum Semua Melapor

Hukum

Senin, 04 Juli 2022 | 00:00 WIB
Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan, Bareskrim: Belum Semua Melapor

Forumterkininews.id, Jakarta -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dan barang bukti aset sitaan terkait perkara penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan senilai kurang lebih Rp 64 miliar.

rb-1

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan tersangka beserta barang bukti aset yang telah disita bakal dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: WNI Terlibat Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Filipina, Polri Kirim Tim Gabungan

rb-3

"Tahap II akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022. Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp 64 miliar," kata Reinhard saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (4/7).

Baca Juga: Kasus Viral Blast Seret Manajer Madura United

Sementara dalam perkara ini, penyidik menerima laporan dari para korban yang terdaftar dengan kerugian mencapai Rp 24 miliar.

Menurut dia, belum semua masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi aplikasi Quotex yang melapor.

Oleh karena itu ia mengimbau kepada korban dapat melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk.

Laporan tersebut diperlukan, bila nanti perkara sudah dinyatakan diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum, maka aset tersangka dapat dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan.

"Melapor itu untuk mendata korban, sudah ada paguyubannya," ucap Reinhard.

Adapun barang bukti aset yang disita dari tersangka, istri Doni Salmanan, sejumlah saksi, termasuk publik figur yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Aset yang disita tersebut, di antaranya tas pria Dior senilai Rp 30 juta diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah untuk Muhammad Attamimi J alias Atta Halilintar.

Uang senilai Rp 950 juta dari Reza Oktavian alias Reza Arap, YouTuber sekaligus musisi Indonesia.

Kemudian, uang senilai Rp 10 juta dari Muhammad Rizky alias Rizky Billar.

Penyidik menyita 43 barang bukti dari Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrian Fauzan, di antaranya belasan sepeda motor, pakaian dan barang mrek lainnya, hingga satu unit mobil Porsce.

Nilai aset yang disita Rp 64 miliar berasal dari 15 saksi dan tersangka Doni Salmanan.

Sementara dari tersangka Doni Salmanan, penyidik menyita di antaranya uang tunai senilai Rp 1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborgini, dan sejumlah dokumen.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidik menduga Doni Salmanan membagikan uang miliknya ke sejumlah pihak termasuk publik figur untuk meningkatkan popularitasnya.

Upaya tersebut menjadi salah satu modus yang digunakan oleh Doni Salmanan untuk menarik perhatian orang, agar mau berinvestasi menggunakan aplikasi Quotex menggunakan opsi biner. []

Tag Hukum Headline Bareskrim Polri Kejaksaan Berkas Perkara Tersangka Doni Salmanan Barang Bukti Aset Sitaan Kasus penipuan investasi aplikasi Quotex

Terkini