Berkas Perkara Si Kembar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Forumterkininews.id, Jakarta – Proses hukum saudara kembar Rihana dan Rihani  yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan pre order iphone dan penggelapan mobil masih terus berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus si kembar tersebut ke kejaksaan.

“Si kembar untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Hengki kepada wartawan, pads Jumat (11/8).

Lebih lanjut ia tidak menjelaskan secara detail terkait waktu pelimpahan berkas perkara tersebut. Namun Hengki mengatakan berkas tersebut sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya.

“Sudah ada P19 dan kita sedang memenuhi, sudah kita kembalikan lagi ke Kejaksaan,” ujar Hengki.

Selain itu Hengki menyebutkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini untuk penerapan Pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sementara kita sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk penerapan TPPU-nya,” tukas Hengki.

Sebelumnya diberitakan, Polisi meringkus saudara kembar Rihana dan Rihani yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan pre order (PO) iphone dan penggelapan mobil.

“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam keterangannya, pada Selasa (4/7).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa keduanya diringkus oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di apartemen M Town Residence, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pada video yang diterima oleh Forumterkininews.id, tidak ada upaya perlawanan dari saudara kembar tersebut saat dilakukan penangkapan. Sementara itu satu diantaranya mengenakan kemeja berwarna pink dan lainnya mengenakan kemeja garis-garis berwarna biru.

Sementara itu Hengki belum menjelaskan secara detail terkait kronologis penangkapan kedua saudara kembar tersebut. Pasalnya saat ini keduanya tengah digelandang ke Polda Metro Jaya.

Artikel Terkait