Berlaku Hari Ini 1 Juni, Simak Poin-Poin Aturan Jam Malam Pelajar di Jabar

Jawa Barat

Minggu, 01 Juni 2025 | 05:02 WIB
Berlaku Hari Ini 1 Juni, Simak Poin-Poin Aturan Jam Malam Pelajar di Jabar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan aturan jam malam bagi pelajar di Jabar yang berlaku mulai 1 Juni 2025. [Dok. Pemprov Jabar]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar. Siswa tidak boleh di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

rb-1

Aturan jam malam pelajar di Jabar mulai berlaku hari ini Minggu, 1 Juni 2025. Berlaku untuk siswa tingkat dasar hingga menengah.

Pemberlakuan jam malam pelajar Jabar tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 51/PA.03/Disdik yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Baca Juga: Sempat Dijodohkan Netizen, Sherly Tjoanda Akui Dedi Mulyadi Sosok Friendly

rb-3

Surat edaran ini ditujukan kepada wali kota dan bupati hingga kepala desa, juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Dedi Mulyadi meminta bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan jam malam hingga tingkat kecamatan serta desa.

"Mudah-mudahan para bupati, wali kota sama dengan Gubernur Jawa Barat," kata Dedi Mulyadi dikutip Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: Profil Aura Cinta, Remaja yang Debat Sengit Gubernur Jabar Dedi Mulyadi hingga Figuran Sinetron

Poin-Poin Aturan Jam Malam Pelajar Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. [Dok. Pemprov Jabar]Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. [Dok. Pemprov Jabar]Berikut poin-poin pemberlakuan jam malam pelajar Jabar yang tertuang dalam SE Gubernur nomor 51/PA.03/Disdik:

1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:

a. peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;

b. peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;

c. peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;

d. kondisi keadaan darurat atau bencana; dan

e. kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:

a. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan

b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Ubah Jam dan Hari Belajar Sekolah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. [Dok. Istimewa]Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. [Dok. Istimewa]Selain menerapkan aturan jam malam bagi pelajar, Dedi Mulyadi juga bakal mengubah jam belajar mengajar sekolah untuk siswa tingkat dasar hingga atas menjadi lebih pagi, yaitu pukul 06.00 WIB, mulai Juni 2025.

Dedi Mulyadi juga menyeragamkan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah yang akan berlangsung dari Senin hingga Jumat.

"Saya mengajak kepada bupati dan wali kota (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

"Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan, semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat," tutur Dedi Mulyadi.

Tag Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Aturan Jam Malam Pelajar Jabar Jam Malam Pelajar

Terkini