Beroperasi Mulai 1 Desember, Ini Syarat dan Cara Naik Kereta Petani-Pedagang KAI Tarif Rp3.000
Kereta khusus Petani dan Pedagang siap beroperasi secara resmi mulai Senin, 1 Desember 2025. Layanan baru dari KAI dan KAI Commuter ini dirancang sebagai sarana transportasi yang lebih layak dan aman bagi para pelaku usaha kecil.
Kereta Petani dan Pedagang merupakan inovasi berupa gerbong K3 khusus yang menyediakan ruang aman bagi penumpang yang membawa hasil bumi maupun barang dagangan.
Layanan ini sudah melalui serangkaian pengujian sesuai Permenhub Nomor 63 Tahun 2019, sehingga dipastikan memenuhi standar keamanan dan keselamatan.
Baca Juga: Diperpanjang Sampai 5 September, Ini Daftar KA Jarak Jauh yang Berhenti di Jatinegara
Rute operasional Kereta Petani dan Pedagang mengikuti perjalanan Commuter Line Merak–Rangkasbitung. Setiap harinya, tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, sesuai jadwal Commuter Line Merak yang berlaku.
Siapa saja yang bisa menggunakan layanan ini?
Baca Juga: Promo Nataru: Tiket Kereta Api Diskon 30 Persen, Simak Syaratnya!
Kereta ini ditujukan khusus bagi petani dan pedagang yang selama ini membawa hasil bumi atau barang dagangan menggunakan kereta lokal. Layanan reguler tetap berjalan, namun kereta khusus ini memisahkan penumpang pelaku usaha dengan penumpang umum demi kenyamanan bersama.
Tarif Kereta Petani dan Pedagang dipatok Rp3.000 per perjalanan, sama seperti layanan Commuter Line Merak. Harga ini tercapai berkat subsidi Public Service Obligation (PSO) yang disiapkan pemerintah melalui DJKA.
Untuk menggunakan kereta ini, ada proses registrasi yang wajib dilakukan. Petani dan pedagang akan memiliki kartu tersendiri yang bisa dipakai untuk naik kereta khusus ini.
“Untuk menggunakan gerbong khusus ini, petani dan pedagang wajib registrasi menggunakan kartu identitas dan mengisi formulir di loket stasiun sebelum mendapatkan Kartu Petani dan Pedagang,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, Minggu (30/11/2025).
Setelah mendapatkan kartu tersebut, pengguna berhak atas sejumlah fasilitas tambahan. Mereka dapat memesan tiket mulai H-7 dan masuk ke area tunggu dua jam lebih awal sebelum jadwal keberangkatan.
Meski demikian, masyarakat yang belum memiliki kartu masih diperbolehkan membeli tiket pada hari keberangkatan. Namun, pembelian tersebut hanya dapat dilakukan jika ketersediaan tiket masih mencukupi.
Syarat Barang Bawaan
Penampakan Kereta Pedagang dan Petani yang siap beroperasi resmi mulai 1 Desember. [Instagram/@keretaapikita]
Ada pula syarat barang bawaan yang wajib dipatuhi seluruh pengguna. KAI Commuter menetapkan batas maksimal 2 koli berukuran 100 × 40 × 30 cm.
Sementara barang berbau menyengat, hewan ternak, bahan mudah terbakar, serta senjata tajam atau api dilarang dibawa.
“Agar tidak membebani masyarakat, tarif layanan ini ditetapkan Rp 3.000,” tutur Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA, Arif Anwar.