Metropolitan

Kebakaran Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Mendagri Singgung Potensi Jerat Pidana

10 Desember 2025 | 15:04 WIB
Kebakaran Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Mendagri Singgung Potensi Jerat Pidana
Penampakan Ruko Terra Drone Kemayoran saat terbakar. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Kepolisian Resor Jakarta Pusat (Polres Jakpus) berencana memanggil dan memeriksa manajemen Terra Drone terkait kebakaran ruko di Kemayoran yang menewaskan 22 karyawan.

rb-1

“Hari ini, kami akan memeriksa manajemen. Apakah sudah diperhitungkan terkait dengan risiko dari usaha ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro pada Rabu (10/12/2025).

Susatyo menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah manajemen memiliki sistem manajemen risiko yang memadai. Ia menyebut alat pemadam api ringan (APAR) juga menjadi fokus penyidik, khususnya terkait kemampuan memadamkan api saat baterai meledak.

Baca Juga: Buntut Kasus Mirwan MS, Mendagri Larang Kepala Daerah ke LN sampai 15 Januari

rb-3

Polisi saat ini terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian. Menurut Susatyo, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, baik dari karyawan Terra Drone maupun warga sekitar.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat dengan kepolisian. Ia menegaskan potensi sanksi pidana dapat dikenakan apabila terbukti ada kelalaian hingga menyebabkan korban jiwa. Ia menyebut pengelola gedung bisa dijerat Pasal 359 KUHP jika terbukti lalai.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Awal Kebakaran Terra Drone, Sumber Api di Lantai 1

Namun bila ditemukan unsur kesengajaan, Tito menegaskan pasal pidana lain yang lebih berat akan diterapkan. Ia memastikan pemerintah siap mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Mendagri Tito Karnavian menyebut peluang jerat pidana dalam kebakaran Ruko Terra Drone.Mendagri Tito Karnavian menyebut peluang jerat pidana dalam kebakaran Ruko Terra Drone.

“Jadi sanksinya pidana. Kalau ada kesengajaan, ada pasalnya sendiri,” ujar Tito usai meninjau lokasi kebakaran.

Selain mendukung kepolisian, Kemendagri juga akan melakukan audit internal terkait izin, kelayakan, dan aturan teknis pembangunan gedung Terra Drone.

“Kami juga melakukan audit internal dari Inspektorat Jenderal Kemendagri tentang seluruh aturan-aturan sampai keluarnya sertifikat laik fungsi, apakah sudah dilakukan,” tegas Tito.

Proses pemadaman dan evakuas Ruko Terra Drone Kemayoran yang terbakar. [X]Proses pemadaman dan evakuas Ruko Terra Drone Kemayoran yang terbakar. [X]

Selain itu, mantan Kapolri tersebut menilai perlunya aturan yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengecekan rutin terhadap gedung-gedung berisiko kebakaran. Tito menekankan perlunya mekanisme uji reguler untuk gedung berisiko tinggi setiap satu hingga tiga tahun.

“Kalau memang tidak ada (aturan), ya bila perlu kita buat. Dan bukan hanya Jakarta, tapi seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Tag Mendagri Tito Karnavian Terra Drone Terra Drone Indonesia