Besaran Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Kamis, 21 Agustus 2025: Termasuk Beasiswa Rp174 Juta

Lifestyle

Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:29 WIB
Besaran Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Kamis, 21 Agustus 2025: Termasuk Beasiswa Rp174 Juta
Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Kamis, 21 Agustus 2025. (Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)

- Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Manfaat ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Syarat Klaim JKM

Untuk mengklaim manfaat uang tunai program JKM, ahli waris harus memenuhi syarat-syarat berikut:

- Berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta. Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.

- Menyiapkan dokumen permohonan klaim yang terdiri dari: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta), e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta), Surat Referensi Kerja peserta, dan buku tabungan peserta dalam bentuk digital.

Tata Cara Klaim JKM?

Permohonan klaim JKM hanya dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di kota tempat tinggalmu. Setiba di sana, kamu akan melalui beberapa prosedur berikut untuk bisa mengajukan klaim:

- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.

- Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan titik kamu sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang.

- Pilih program JKM pada halaman utama Lapakasik.

- Pilih hubungan kamu dan peserta, lalu klik Captcha.

- Isi dengan lengkap data diri kamu selaku ahli waris.

- Isi dengan lengkap data diri peserta.

- Jika ada, isi dengan lengkap data anak peserta.

- Upload semua dokumen persyaratan klaim, kemudian tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul.

- Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.

- Melakukan verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.

- Apabila sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim.

- Mengisi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.

- Ahli waris menerima manfaat uang tunai di rekening milik peserta paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

1 2 Tampilkan Semua
Tag bpjs ketenagakerjaan jaminan kematian bpjs ketenagakerjaan jkm bpjs

Terkini