Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun, Simak Syarat dan Prosedurnya

Banyak pekerja bertanya, "Apakah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum pensiun?"
Jawabannya: bisa. Pencairan JHT sebelum masa pensiun dimungkinkan, baik bagi peserta yang masih bekerja maupun yang sudah di-PHK, asalkan memenuhi syarat tertentu.
cara klaim JHT2 (Instagram)
Baca Juga: Besaran Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Kamis, 21 Agustus 2025: Termasuk Beasiswa Rp174 Juta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian JHT, baik 10% maupun 30% dari saldo yang dimiliki.
Syarat Dokumen Pencairan JHT Sebagian
cara klaim JHT (Instagram)
1. Pencairan 10% (minimal kepesertaan 10 tahun)
Baca Juga: Apa Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Bagaimana Cara Mengeceknya?
-
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
-
e-KTP
-
Kartu Keluarga
-
Buku Tabungan
-
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan / surat keterangan berhenti bekerja
-
NPWP (jika ada)
2. Pencairan 30% (minimal kepesertaan 10 tahun, khusus untuk kepemilikan rumah)
-
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
-
e-KTP
-
Kartu Keluarga
-
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan / surat keterangan berhenti bekerja
-
Dokumen perbankan dari bank yang bekerja sama
-
Buku Tabungan bank kerja sama pembayaran JHT
-
NPWP (jika ada)
Catatan: Pencairan 10% berpotensi dikenakan pajak progresif jika pengambilan berikutnya dilakukan lebih dari dua tahun setelah pencairan pertama.
Cara Pencairan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
-
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
-
Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
-
Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
-
Ikuti proses wawancara serta verifikasi data.
-
Jika syarat lengkap dan data valid, saldo JHT akan cair ke rekening dalam maksimal 5 hari kerja.