Kamu Kena PHK? Ini Hak-Hak yang Harus Didapatkan Pekerja Sesuai Peraturan Ketenagakerjaan
Banyak perusahaan harus mengambil keputusan sulit demi kelangsungan operasional salah satunya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan yang umumnya diputuskan oleh pihak pemberi kerja.
Keputusan PHK biasanya dilakukan karena berbagai faktor seperti efisiensi biaya, restrukturisasi, atau penurunan performa perusahaan. Bagi pekerja bahwa ada hak-hak yang harus didapat ketika terkena PHK.
Perusahaan Tidak Bisa Sembarangan PHK
Baca Juga: Besaran Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Kamis, 21 Agustus 2025: Termasuk Beasiswa Rp174 Juta
Ilustrasi belajar atau bekerja. (Meta AI)
Perusahaan tidak dapat sembarangan melakukan PHK tanpa alasan yang jelas dan sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Proses PHK harus melalui pertimbangan matang serta memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak.
Ketika perusahaan melakukan PHK, mereka wajib memenuhi hak-hak karyawan yang terdampak. Hal ini sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Apa Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Bagaimana Cara Mengeceknya?
Beberapa hak utama yang wajib diberikan kepada karyawan yang di-PHK antara lain adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Kewajiban ini harus dipenuhi perusahaan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja sesuai dengan hukum ketenagakerjaan.
Seseorang yang memilih mengundurkan diri atau tidak memperpanjang kontrak kerja meski ditawari perpanjangan juga dapat dikategorikan sebagai PHK. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam setiap bentuk pengakhiran hubungan kerja.
Hak-Hak Pekerja Kena PHK
Ilustrasi kerja. (Meta AI)
1. Uang Pesangon
Uang pesangon adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja. Misalnya:
- Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah
- Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah
- Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah
Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk terima kasih atas kinerjanya selama bekerja di perusahaan. Sama halnya dengan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan ini juga berdasarkan pada lama masa kerja karyawan.
3. Uang Penggantian Hak Kerja
Uang penggantian hak kerja adalah konversi ke dalam bentuk uang dari berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan. Beberapa di antaranya yaitu:
- Cuti karyawan yang belum diambil maupun belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
- Hal lain yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.
Jika dilihat secara nominal, hak yang diterima oleh karyawan memang cukup banyak dan besar. Terutama jika karyawan sudah bekerja cukup lama, misalnya lebih dari 5 tahun.
Sangat penting bagi karyawan mengetahui semua hak yang bisa terima, sehingga bisa menuntut hak jika perusahaan tempat bekerja mangkir dari kewajibannya.
Selain itu, perusahaan juga disarankan untuk mendaftarkan karyawannya dalam perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. JKP akan memberikan tambahan dana yang dapat dicairkan oleh karyawan saat terkena PHK, sehingga bisa lebih memudahkannya memenuhi kebutuhan hidup.