Besok, Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri
Hukum

FTNews, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo akan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (21/12) besok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya pemeriksaan kembali terhadap tersangka.
“Besok (akan kembali diperiksa sebagai tersangka),†singkat Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (20/12).
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri Hari Ini
Lebih lanjut Ade Safri menuturkan pemeriksaan akan penyidik laksanakan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pemeriksaan jam 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6,†ucap Ade Safri.
Sementara itu ia belum dapat menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan besok. Namun yang pasti pemeriksaan untuk mendalami kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Firli Bahuri: Penegakan Kode Etik Bagian dari Penguatan KPK
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas perkara tersebut penyidik limpahkan Jumat, (15/12) sekitar pukul 09.30 WIB.
Ade mengungkapkan dalam penyelesaian berkas perkara tersebut, tim penyidik gabungan telah melakukan proses pemeriksaan terhadap 104 orang saksi.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ahli.
“Saksi ahli ada Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang. Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang, Ahli Multimedia 1 orang. Ahli Kriminologi 1 orang, dan Ahli Psikologi Forensik 1 orang,†paparnya.
Sementara itu, Ade Safri menyebut pihaknya saat ini tengah menunggu hasil penelitian terhadap berkas perkara yang telah penyidik limpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Nantinya, jika berkas perkara telah lengkap atau P21, maka tersangka Firli Bahuri beserta barang bukti akan segera masuki proses persidangan.