Hukum

Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka!

24 Februari 2022 | 00:00 WIB
Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka!

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan judi online berkedok trading binary option melalui platform Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

rb-1

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonar Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Kejagung sudah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Telah menerima SPDP terhadap dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/02/2022).

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Leonard menuturkan SPDP diterbitkan oleh Dittipideksus Bareskrim pada Senin (21/2) kemarin. "Diterima Sekretarian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari," katanya.

Seperti diketahui, bahwa pada Kamis hari ini, Indra Kenz dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan dalam rangkaian penyidikan atas laporan sejumlah korban dengan kerugian mencapai Rp3,8 miliar.

"(Pemeriksaan) IK jam 13.00 Wib," kata Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Kamis (24/2).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

Tag Hukum Headline Kejaksaan Agung Bareskrim Polri Indra Kenz tersangka