Besok, Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan

Nasional

Selasa, 27 Februari 2024 | 00:00 WIB
Besok, Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan

FTNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan gelar Jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada Rabu (28/2). Kabarnya, Prabowo menerima tanda kehormatan tersebut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Markas Besar (Mabes) TNI.

rb-1

Juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjutak, telah mengonfirmasi langsung terkait kabar ini.

“Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI. Dan rencananya akan menerima Keppres (Keputusan Presiden) terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI,"kata Dahnil, Selasa (27/2).

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

“Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” lanjutnya dalam sebuah keterangan video.

Terima Gelar Kehormatan

Sebelumnya, sudah ada beberapa tokoh yang menerima gelar kehormatan ini. Antara lain Presiden RI keenaam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan, dan masih banyak lainnya.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Dahnil juga membeberkan, ini merupakan sebuah usulan dari Mabes TNI kepada Presiden Jokowi. Untuk memberikan tanda kehormatan kepada Prabowo.

Ia mengatakan bahwa mereka mereka mengakui akan dedikasi Prabowo dalam dunia militer dan pertahanan.

“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” ujar Dahnil.

“Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa tersebut di Mabes TNI,” sambungnya.

Sebagai informasi, Prabowo merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir bintang tiga atau letnan jendral.

Lalu, Prabowo terpaksa keluar dari kedinasan dengan terhormat setelah Presiden Ketiga RI, B.J. Habibie menekan Keppres pada 20 November 1998.

Tag Nasional Presiden Joko Widodo Prabowo Subianto Gelar Jenderal TNI Kehormatan

Terkini