Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Vonis AG
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa anak AG. Terkait kasus penganiayaan terhadap David (17), pada Senin (10/4).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa sidang lanjutan tersebut beragendakan putusan atau vonis terhadap terdakwa anak AG.
“Betul (sidang putusan), dimulai jam 13.00 WIB,†ucap Djuyamto, saat diminta keterangan, Minggu (9/4).
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
Sementara itu ia mengatakan bahwa sidang akan digelar secara terbuka untuk umum, namun terdakwa anak AG belum dapat dipastikan akan hadir atau tidak dalam sidang.
“Sidang mengacu pada dasar hukum Pasal 61 ayat 1 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,†kata Djuyamto.
Adapun bunyi pasal 61 ayat 1 UU Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu ’Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak’.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk tetap menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa anak AG. Terkait tuntutan empat tahun pembinaan di LPKA.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto usai digelarnya sidang pleidoi terhadap AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4).
“Inti pokoknya adalah bahwa mereka, penuntut umum tetap pada tuntutan,†kata Djuyamto.
Sementara itu adapun penolakan tersebut disampaikan langsung secara lisan oleh JPU setelah pembacaan pleidoi dari terdakwa anak AG.
“(Penolakan) itu disampaikan secara lisan,†ucap Djuyamto.
Dalam kesempatan yang sama Djuyamto mengatakan bahwa kuasa hukum terdakwa anak AG memberikan tanggapan tetap pada pleidoi yang disampaikan.
“Di mana penasihat hukum terdakwa tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini,†ungkap Djuyamto.