Bikin Fans Apple Menangis, iPhone 16 Dilarang Masuk RI Gara-gara Ini
Teknologi

iPhone 16 telah resmi diluncurkan ke pasar internasional. Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia pun sudah menjual ponsel buatan Apple ini.
Sudah tersedia iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max.
Namun, pemerintah Indonesia belum bisa membuka pintu penjualan bagi iPhone 16 gara-gara beberapa hal yang belum bisa dipenuhi oleh Apple.
Baca Juga: Bocoran Apple iPhone SE 4: Rilis Maret 2025, chip iPhone 16, Harga Rp 7 Jutaan
Belum Mencapai TKDN
Pemerintah RI melarang iPhone 16 dijual di dalam negeri karena masih belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.
Tentu saja, hal ini membuat para penggemar iPhone yang berduit harus pergi ke Malaysia atau Singapura untuk membeli barang ini.
Baca Juga: Proposal Apple Ditolak, Nasib iPhone 16 di Indonesia Masih Suram
Proses Sertifikasi
Mungkin ada sedikit kabar gembira bagi konsumen Indonesia yang tidak mampu membeli iPhone 16 di luar negeri karena Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sudah menginformasikan iPhone 16 masih dalam proses sertifikasi TKDN.
"Saat ini, iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam tahap pengurusan sertifikat TKDN,” tutur Agus Gumiwang saat Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Jakarta pada Selasa (7/10/2024).
Tiga Opsi Ditawarkan ke Apple
Pemerintah RI sudah memberikan tiga opsi kepada Apple agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia:
Opsi pertama, Apple harus memproduksi produk di dalam negeri.
Opsi kedua, Apple harus memanfaatkan layanan aplikasi lokal,
Opsi ketiga, Apple harus mengembangkan skema inovasi.
Menurut Agus Gumiwang, Apple memilih opsi ketiga, namun lagi-lagi Apple belum bisa memenuhi komitmen awal.
Apple sudah punya rencana berinvestasi hingga Rp 1,71 trilun, namun baru tercapai Rp1,48 trilun, sehingga kurang Rp240 miliar
Pemerintah RI juga tak mau Apple hanya mendirikan akademi di Indonesia, namun bisa mengambangkan fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D).
Tujuannya, bisa memperkuat kemampuan Indonesia dalam menciptakan inovasi teknologi lokal yang kompetitif.