Proposal Apple Ditolak, Nasib iPhone 16 di Indonesia Masih Suram
Teknologi

Hingga kini nasib iPhone 16 masih suram dan belum menunjukkan tanda-tanda bisa dijual di Indonesia.
Apalagi, beberapa waktu sebelumnya proposal terakhir Apple mengenai investasi skema ketiga dalam pembentukan akademi sudah ditolak oleh Kementrian Perindustrian (Kemenprin).
Kendati nilai investasinya mencapai angka Rp1,4 triliun namun tetap tidak mengubah keputusan Kemenprin.
Baca Juga: Bocoran Apple iPhone SE 4: Rilis Maret 2025, chip iPhone 16, Harga Rp 7 Jutaan
Hal itu ditenakan Juru Bicara Kemenperin FebriHendri Antoni Arief.
Dirinya mengungkap bahwa nilai investasi yang disodorkan tidak sepenuhnya masuk ke dalam skema ketiga karena terhitung dengan biaya lain.
"Kami sudah mendapat beberapa laporan mengenai penggunaan uang Rp 1,4 triliun sepanjang 2020-2023, kami melihat ada penggunaan untuk biaya intengible, itu yang kami permasalahkan karena intangible itu sepertinya agak membuat pembiayaan jadi besar," katanya dilansir dari sejumlah laman.
Baca Juga: Prabowo Anti Lembek Club, Apple Nyerah Sampai Tawarkan Investasi Rp 157 M Demi Jual iPhone 16
Masuknya biaya lain yang tidak berhubungan dengan investasi membuat nilai pengajuan investasi Apple tidak sepenuhnya riil.
"Ada pembiayaan intangible misalnya beli AC, sewa bangunan, sewa tanah, di Apple academy ada sewa tanah, sewa bangunan, beli peralatan, barang yang keliatan lah, tapi ada juga dalam laporan mereka beli barang yang ngga keliatan intangible yang nilainya cukup besar," ujar Febri.
Disinggung biaya lainnya seperti biaya operasional Apple di Indonesia, Febri tidak menolak maupun mengiyakan.
"Misalnya hal-hal yang ngga berkaitan pelatihan atau pendidikan di Apple academy, atau ada pembiayaan operasional yang sebenernya ngga begitu berkaitan dengan Apple academy tapi dicharge kesana," sebut Febri.
Kendati begitu, pemerintah membebaskan Apple untuk kembali mengajukan proposalnya dan tidak memberikan tenggat waktu.
Mengenai pertemuan selanjutnya, Febri juga memberikan kebebasan pada Apple.
"Sampai saat ini karena revisi proposalnya belum kami terima ya kami belum bisa keluarkan sertifikat TKDN, karena TKDN sebagai syarat dari TPP, tanda pengenal produk maka kami juga belum bisa keluarkan TPP, kalau TPP belum ada maka Apple belum bisa impor iPhone 16 ke Indonesia. Jadi TKDN dulu, TPP baru mereka impor, artinya secara keseluruhan kami belum mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia," ujar Febri.