Biodata dan Agama Ade Sugianto, Didiskualifikasi MK dan Batal Jadi Bupati Tasikmalaya
Politik

Sosok Ade Sugianto kekinian tengah menjadi sorotan. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dirinya sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam putusan sengketa Pilkada, Senin (24/2/2025).
Dengan demikian, Ade Sugianto yang berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz, batal jadi Bupati Tasikmalaya. Dan Pilbup Tasikmalaya pun harus diulang selambat-lambatnya sekitar April 2025 atau 60 hari sejak diputuskan.
MK menilai pencalonan Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan yang diatura dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, karena telah dua periode menjabat Bupati Tasikmalaya.
Baca Juga: MAKI Sebut Uji Materi di MK Hanya Lemahkan Kejaksaan
Lantas siapakah Ade Sugianto? Berikut profilnya dirangkum dari berbagai sumber.
Profil Ade Sugianto
Ade Sugianto merupakan putra asli Tasikmalaya, Jawa Barat, yang lahir pada 26 Februari 1966. Ia merupakan kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.
Baca Juga: Biodata dan Agama Ridwan Mukti, Dulu Kena OTT KPK Kini Ditahan Kejati Sumsel Korupsi Izin Sawit
Ade Sugianto mengawali Pendidikan di SD Karikil 1 Tasikmalaya dan lulus tahun 1980. Ia kemudian menamatkan pendidikan berikutnya di SMPN 6 Tasikmalaya tahun 1983 dan SMAN 1 Tasikmalaya tahun 1986.
Di jenjang perguruan tinggi, Ade Sugianto merupakan lulusan S1 STISIP Tasikmalaya pada tahun 2003.
Sebelum duduk di jajaran eksekutif, Ade Sugianto pernah menjabat Ketua DPRD Tasikmalaya periode 1999-2004. Dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya 2009-2014.
Kemudian menjadi Wakil Bupati Tasikmalaya dua periode (2011-2016 dan 2016-2018). Ia menjadi Bupati Tasikmalaya per 5 September 2018.
Ade Sugianto menggantikan Uu Ruzhanul Ulum, bupati saat itu, yang mengundurkan diri karena menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat. Ade menjadi Bupati Tasikmalaya hingga 2021.
Batal Jadi Bupati Tasikmalaya
Bersama pasangannya, Cecep Nurul Yakin, Ade Sugianto memenangkan Pilbup Tasikmalaya 2020. Ade-Cecep pun memimpin Kabupaten Tasikmalaya periode 2021-2024.
Pada Pilkada Serentak 2024, Ade Sugianto maju bersama Iip Miptahul Paoz, diusung oleh PDIP, PKB, NasDem dan PBB. Pasangan ini menang dengan raihan 487.854 suara.
Namun, kemenangan ini dibatalkan oleh MK karena Ade Sugianto telah 2 periode menjabat Bupati Tasikmalaya. MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2).
Sebagai informasi, Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
Isi Amar Putusan
Berikut 11 poin isi amar putusan terkait sidang sengketa Pilbup Tasikmalaya:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024;
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 bertanggal 22 September 2024;
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 bertanggal 23 September 2024;
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam angka pelaksanaan amat putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam angka pelaksanaan amat putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Biodata dan Agama Ade Sugianto
Nama: H. Ade Sugianto, S.IP
Tempat Lahir: Tasikmalaya, Jawa Barat
Tanggal Lahir: 26 Februari 1966
Agama: Islam
Istri: Ai Diantani Sugianto
Anak: 3 (tiga)
Jabatan: Bupati Tasikmalaya (2018-2021, 2021-2024)
Demikian profil, biodata dan agama Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh MK dan batal jadi Bupati Tasikmalaya.