Biodata dan Agama AKBP Basuki Kasubdit Dalmas Polda Jateng, Kini Dipatsus
AKBP Basuki Kasubdit Dalmas Polda Jateng kini menjadi sorotan atas kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang bernama Dwinanda Linchia Levi.
Kini, AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah mulai 19 November sampai 8 Desember 2025.
Penempatan khusus ini terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan AKBP Basuki, yakni tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah, yakni dosen yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kostel di Semarang.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Oknum Pelaku Belum Tersentuh
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar menjelaskan penempatan khusus ini terhadap AKBP Basuki ini adalah bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik agar berjalan objektif, profesional, dan transparan.
"Ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dwinanda Linchia Levi. [Instagram]
Baca Juga: Pria 34 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Tubuh dan Kepalanya
Kasus kematian dosen tersebut awalnya diduga karena sakit, dan AKBP Basuki sempat mendampingi dosen tersebut sebelum meninggal.
Meskipun Basuki membantah adanya hubungan asmara dan menyatakan bahwa dia hanya kasihan, pihak Propam tetap menahan dan memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut.
Proses pidana kasus kematian ditangani secara terpisah oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Sekadar informasi, berikut biodata dan agama AKBP Basuk Kasubdit Dalmas Polda Jateng:
Biodata dan Agama AKBP Basuki