Ekonomi Bisnis

Waspada! Situs Layanan Coretax Palsu Marak Beredar, Jangan Terkecoh!

20 November 2025 | 16:22 WIB
Waspada! Situs Layanan Coretax Palsu Marak Beredar, Jangan Terkecoh!
Ilustrasi {Foto: dok DJP]

Masyarakat khususnya para wajib pajak diminta tingkat kewaspadaannya. Belakangan marak peredaran situs yang mengatasnamakan layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Situs palsu itu sepintas mirip dengan layanan Coretax DJP. Jangan terkecoh.

rb-1

“DJP mengumumkan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dilansir InfoPublik.

Kemunculan situs tiruan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko konservasi data maupun pemanfaatan informasi secara tidak wajar. Oleh karena itu, Komdigi menegaskan bahwa seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui satu domain resmi, yakni coretaxdjp.pajak.go.id.

rb-3

“Kami meminta masyarakat untuk selalu memeriksa ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut di atas, jangan lanjutkan,” lanjut Dirjen Alexander.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar [Foto: dok Kemkomdigi]Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar [Foto: dok Kemkomdigi]Sebagai bagian dari upaya pengamanan ruang digital pemerintah, Kemkomdigi melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.

Pengawasan tersebut mencakup evaluasi terhadap registrar, menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelanggaran verifikasi dan validasi domain, serta penerapan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi pemerintah yang dapat diakses publik.

“Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” tegasnya.

Komdigi menyampaikan bahwa koordinasi dengan DJP dan pihak terkait terus diperkuat untuk menjaga ekosistem digital pemerintah tetap aman, terpercaya, dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dengan melakukan verifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan, serta melaporkan temuan situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id.

Tag WaspadaCoretax Palsu DJP Kemenkeu

Terkait