Luna Maya Dukung Mahasiswa Gugat UU MD3: Rakyat Harus Bisa Pecat DPR
Aktris Luna Maya ikut menanggapi langkah lima mahasiswa yang menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut berkaitan dengan mekanisme pemberhentian anggota DPR.
Dalam komentarnya, Luna Maya menyebut gagasan para mahasiswa itu sebagai langkah tepat.
Baca Juga: Hasil Lengkap Sidang MKD DPR RI, Ahmad Sahroni hingga Nafa Urbach
Menurutnya, karena anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, maka rakyat pula yang seharusnya punya hak untuk memecat mereka bila kinerjanya tidak memuaskan.
"Ide yang bagus karena dipilih sama rakyat. Jadi kalau rakyat nggak puas boleh dipecat?" ujar Luna dalam komentar yang dikutip dari akun Instagram @lambegosiip, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Berikan Persetujuan Penuh RUU KUHAP Disetujui DPR
Respons Warganet: Apresiasi hingga Dukungan Gugatan
Pernyataan Luna Maya langsung menuai beragam komentar. Banyak warganet memuji kepedulian istri Maxime Bouttier itu terhadap isu politik nasional.
"Luna Maya melek banget demi Indonesia keren @lunamaya," tulis seorang warganet.
Ada pula yang memberikan dukungan terhadap langkah berani lima mahasiswa tersebut.
"Benar maju semua mahasiswa, kami rakyat mendukung penuh," sahut warganet yang lain.
"Rakyat semua setuju, kalau hakim tidak setuju malah aneh nih," timpal warganet lainnya.
Isi Gugatan Mahasiswa: Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Sebelumnya diketahui, lima mahasiswa yakni Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).
Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Kelimanya pun meminta adanya mekanisme untuk rakyat bisa memberhentikan wakilnya di parlemen.
"Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah," ujar Ikhsan yang hadir secara daring, dikutip Rabu (19/11/2025).
"Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR," lanjutnya.
Menurut mereka, kehadiran Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 membuat terjadinya pengeksklusifan partai politik untuk memberhentikan anggota DPR.
Pasalnya selama ini, partai politik kerap memberhentikan kadernya yang menjadi anggota DPR tanpa alasan jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.