Biodata Oknum Plt Camat di Padang Panjang Diduga Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Mahasiswi
Sebuah kasus mencengangkan mengguncang Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Seorang oknum ASN yang menjabat sebagai Plt. Camat, DR alias Don, ditangkap polisi setelah terbukti memasang kamera pengintai (CCTV) secara diam‑diam di kamar mandi sebuah indekos yang dihuni mahasiswi.
Kasus ini langsung menjadi sorotan publik dan viral di media sosial karena menyangkut privasi dan integritas pejabat publik.
Biodata Tersangka
Baca Juga: Wisatawan yang Dievakuasi dari Karimun Jawa Mencapai 490 Orang
- Nama: DR alias Don
- Jabatan: Plt. Camat, Kota Padang Panjang
- Usia: 47 tahun
- Status: ASN/PNS
- Domisili: Padang Panjang, Sumatera Barat
Kronologi Kasus CCTV di Kamar Mandi
Ilustrasi CCTV. [Instagram]
Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Padang Panjang pada Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Buntut Kebakaran Ruko Frame, Pemilik Toko Diimbau Antisipasi Bencana dan Korban Jiwa
Pelaku diduga memasang CCTV di kamar mandi kos putri yang berada di kawasan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Kasus ini terbongkar ketika salah satu penghuni kos mendapat informasi dari temannya bahwa kamar mandi kos tersebut dipasangi kamera.
Setelah dicek, CCTV ditemukan terpasang di bagian atas kamar mandi.
Pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya saat diperiksa.
Ia mengaku memasang kamera sejak 16 Oktober 2025 dan menyimpan hasil rekaman di ponsel pribadinya.
Barang Bukti dan Korban
DR alias Don. [Instagram]
Polisi menyita satu unit CCTV warna hitam dan dua ponsel milik pelaku.
Setidaknya dua mahasiswi menjadi korban, dan pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.
Kasus ini mendapat perhatian serius karena melibatkan ruang privat yang sangat sensitif, yaitu kamar mandi.
Perbuatan pelaku jelas melanggar norma dan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang‑Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukum bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara.
Selain aspek hukum, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran etika berat karena dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjaga keamanan dan privasi warga, bukan mengeksploitasi kepercayaan.
Kasus ini menjadi viral di media nasional dan media sosial.
Banyak masyarakat mengecam tindakan pelaku yang memanfaatkan jabatan untuk melanggar privasi.
Media menyoroti bahwa ASN harus menjalankan amanah dan menjaga integritas, bukan melakukan tindakan yang merusak kepercayaan publik.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik tentang pentingnya etika, moral, dan tanggung jawab jabatan, khususnya terhadap warga yang berada di bawah pengawasan mereka.