ACFFest 2025, KPK Tegaskan Pendidikan Anti Korupsi Harus Dilakukan dari PAUD-Menjelang Maut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi melalui strategi Trisula; pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam acara Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) 2025 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Dalam sambutannya, Ibnu menyoroti pentingnya peran pendidikan sebagai pondasi utama untuk mengubah sikap mental dan moralitas masyarakat.
Baca Juga: Duduk Perkara dan Proses Penyidikan Kasus Ira Puspadewi hingga Dapat Rehabilitasi
Mengacu pada Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, ia menekankan pemberantasan korupsi adalah rangkaian tindakan yang harus dilakukan bersama-sama dengan peran serta masyarakat.
Tujuan utama dari pendidikan antikorupsi adalah menciptakan mentalitas di mana seseorang tidak ingin melakukan korupsi meskipun memiliki peluang dan kewenangan.
"Pendidikan anti korupsi akan membuat orang tidak ingin korupsi. Meskipun ada kesempatan, meskipun ada kewenangan, bahkan aturannya lemah, mereka tidak ingin korupsi. Karena sejak dini sudah memiliki moralitas yang jujur," ujarnya.
Baca Juga: Biodata dan Agama Ria Norsan, Gubernur Kalbar yang Sedang Dilidik KPK
Ia menambahkan bahwa proses pendidikan ini berlangsung seumur hidup. Artinya dari masa PAUD sampai menjelang maut.
"Dilakukan sejak dini. Sejak anak-anak masih PAUD, TK, SD, hingga Perguruan Tinggi, lalu menjadi pegawai negeri, pejabat, bahkan beserta pasangannya. Pendidikan ini harus tetap dilakukan agar integritas terjaga," tegasnya.
Ajak Masyarakat Berperan Berantas Korupsi