Hukum

Biografi dan Agama Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis Kini Dimutasi ke Papua

26 Mei 2025 | 20:34 WIB
Biografi dan Agama Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis Kini Dimutasi ke Papua
Foto kolase Hakim Eko Aryanto dan Harvey Moeis. [Ist]

Sosok hakim Eko Aryanto kembali jadi perbincangan publik. Namanya masuk dalam daftar pencarian terbanyak Google Trends pada Senin (26/5/2025).

rb-1

Kali ini bukan karena keputusan kontroversialnya yang menjatuhkan vonis ringan kepada Harvey Moeis yakni 6,5 tahun dalam kasus korupsi Rp 300 triliun.

Melainkan ia dimutasi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat. Keputusan itu tertuang dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung pada 9 Mei 2025.

Baca Juga: Biodata dan Agama Zinedine Zidane, Namanya Dibawa-bawa Erick Thohir Bela Patrick Kluivert Dikritik Minim Pengalaman

rb-3

MA memutuskan merotasi besar-besaran 41 hakim di berbagai Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Indonesia. Termasuk Eko Aryanto.

"Iya benar," kata Juru Bicara MA Yanto kepada awak media terkait mutasi Hakim Eko Aryanto ke PT Papua Barat.

Lantas seperti apakah profil Hakim Eko Aryanto? Berikut ulasannya dirangkum FTNews.co.id dari berbagai sumber.

Baca Juga: Biodata dan Agama Hannah Al Rashid, Mantan Istri Nino Fernandez

Profil Eko Aryanto

Sosok Eko Aryanto. [Dok. PN Jakpus]Sosok Eko Aryanto. [Dok. PN Jakpus]

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968.

Ia merupakan pegawai negeri sipil atau PNS dengan golongan IV/d.

Karier Eko Aryanto dimulai pada Maret 1988 setelah mencalonkan diri sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Rekam jejaknya di dunia peradilan terbilang cukup panjang.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, Eko pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Eko Aryanto juga pernah jadi Ketua PN Pandeglang pada 2009, PN Blitar pada 2015 dan PN Mataram pada 2016.

Vonis Ringan Harvey Moeis

Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. [Instagram]Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. [Instagram]Sosok Eko Aryanto mendapat sorotan tajam dan menuai cibiran dari publik setelah menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis.

Suami artis Sandra Dewi itu juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Eko Aryanto yang bertindak sebagai ketua majelis hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang.

Ketika itu, Eko Aryanto menyebut bahwa tuntutan jaksa terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa berdasarkan kronologi kasus.

"Pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak proporsional dengan kesalahan terdakwa sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan," ujar Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin (23/12/2024).

Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey Moeis juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.

Kekinian diketahui, vonis Harvey Moeis telah diperberat di tingkat banding, yakni 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Biodata dan Agama Eko Aryanto

Eko Aryanto dimutasi MA menjadi hakim PT Papua Barat. [YouTube]Eko Aryanto dimutasi MA menjadi hakim PT Papua Barat. [YouTube]Nama Lengkap: Eko Aryanto, SH, MH

Tempat Lahir: Malang, Jawa Timur

Tanggal Lahir: 25 Mei 1968

Agama: Islam

Pangkat/Golongan: PNS Golongan IV/d

Pekerjaan: Hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat

Itulah profil hakim Eko Aryanto yang kembali dimutasi Mahkamah Agung (MA) menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Tag Sandra Dewi Harvey Moeis Vonis Harvey Moeis Eko Aryanto Hakim Eko Aryanto Biodata dan Agama Profil Eko Aryanto Mutasi Hakim