Heboh Harvey Moeis Ajukan Kasasi ke MA Usai Vonis 20 Tahun: Gak Tau Diri Nih Orang

Lifestyle

Selasa, 18 Februari 2025 | 11:08 WIB
Heboh Harvey Moeis Ajukan Kasasi ke MA Usai Vonis 20 Tahun: Gak Tau Diri Nih Orang
Pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Kemudian, saat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis jadi 20 tahun. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Harvey Moeis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman jadi 20 tahun penjara, atas kasus korupsi pengelolaan timah.

rb-1

Kasasi yang diajukan Harvey Moeis bikin heboh setelah warganet menilai suami Sandra Dewi itu tak tahu diri karena sudah terlibat korupsi senilai hampir Rp 300 triliun.

Pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Kemudian, saat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis jadi 20 tahun.

Baca Juga: JPU Baca Tuntutan Harvey Moeis, Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

rb-3

Harvey Moeis saat divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 23 Desember 2024. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Presiden Prabowo Subianto ikut geram saat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis cuma 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis.

Prabowo menilai hukuman yang pantas untuk Harvey Moeis yaitu 50 tahun penjara.

"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," kata kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Biografi dan Agama Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis Kini Dimutasi ke Papua

Andi Ahmad mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Pihaknya akan mengkaji putusan banding Pengadingan Tinggi DKI terhadap kliennya.

"Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," jelas Andi.

Upaya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung kemudian di posting dalam akun instagram @lambegosiip dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Dalam postingan itu, rata-rata warganet mengkritik keras upaya hukum yang dilakukan Harvey Moeis tersebut. Padahal sebelumnya, suami Sandra Dewi itu hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Bahkan ada juga berharap Harvey Moeis hukuman penjara ditambahkan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Pusat memvonis dirinya 20 tahun penjara.

"Dih enggak tau diri banget," komentar salah satu netizen

"Sampean tuh korup 300 T, sadar diri itu lebih baik," sahut netizen lagi

"Kocak yaudah kita tambahin 10 tahun biar jadi 30 tahun," cuit netizen

"Tolong diperberattt nantii kalo putusan MAnya," timpal netizen lainnya.

Untuk diketahui, Harvey Moeis awalnya divonis 6,5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis Harvey 20 tahun penjara.

Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Harvey Moeis Sandra Dewi harvey moeis divonis 20 tahun harvey moeis korupsi timah

Terkini