Prediksi Liga Korupsi Indonesia: PT Timah 300 Triliun Bakal Tergeser oleh PT Pertamina Patra Niaga 193.7 Triliun

Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
Prediksi Liga Korupsi Indonesia: PT Timah 300 Triliun Bakal Tergeser oleh PT Pertamina Patra Niaga 193.7 Triliun
Tersangka kasus korupsi Timah Harvey Moeis dan Riva Siahaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah (kolase)

Klasemen Liga Korupsi Indonesia semakin ramai dibicarakan, posisi teratas kasus korupsi Timah Harvey Moeis yang merugikan negara sebesar Rp300 Triliun masih bertengger di puncak klasemen sementara.

rb-1

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Hakim juga mewajibkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman penjara tambahan jika tidak dibayarkan dalam waktu satu tahun.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Harvey Moeis Diskors Satu Jam, Hadirkan 6 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T

rb-3

Kasus korupsi Timah Harvey Moeis (ist)

Kasus ini bermula dari manipulasi pengelolaan bisnis timah yang melibatkan perusahaan-perusahaan swasta dan pejabat negara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kerugian negara yang begitu besar membuat kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah korupsi di sektor pertambangan.

Atas penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, majelis hakim kemudian menilai Harvey Moeis melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ketegasan Nabi dan Sahabat Perangi Korupsi, Pemerintah Berani Tiru?

Meskipun kasus timah masih unggul, namun tidak menutup kemungkinan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta kontraktor kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023 akan menggesernya.

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun akibat manipulasi ekspor-impor minyak yang menyebabkan subsidi negara terbuang sia-sia.

Skema korupsi dilakukan dengan menghindari kesepakatan penawaran minyak mentah dalam negeri, yang akhirnya menyebabkan impor minyak mentah lebih besar dibandingkan penggunaan produksi dalam negeri.

Padahal, minyak mentah bagian negara seharusnya bisa dimanfaatkan tanpa perlu impor yang merugikan.

Tersangka dalam kasus ini termasuk beberapa pejabat tinggi di PT Pertamina dan perusahaan terkait yang kini ditahan Kejaksaan Agung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Riva Siahaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah (ist)

Berikut adalah daftarnya RS (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Dirut PT Pertamina Internasional Shipping), AP (Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional), MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim) dan YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera).

Adapun jumlah Rp193 Triliun hanya hitungan 1 tahun. Jika dikali durasi 5 tahun, maka nilainya cukup untuk membuatnya sebagai kasus korupsi di peringkat 1 Indonesia.

Mari sama-sama kita simak, apakah besar kemungkinan kasus korupsi timah akan tersegeser dengan kasus korupsi tata kelola minyak yang masih dalam penyidikan KPK.

Tag Pertamina Korupsi Harvey Moeis PT Timah Riva Siahaan Liga korupsi indonesia klasemen liga korupsi indonesia

Terkini