Bengkulu

Bisakah Uang Pengguna Aplikasi VIR Kembali? Ini Penjelasannya

12 November 2025 | 16:33 WIB
Bisakah Uang Pengguna Aplikasi VIR Kembali? Ini Penjelasannya
Aplikasi VIR Indonesia yang kini viral di medsos karena banyak penggunanya tidak bisa tarik dana setelah top up. [Tiktok]

Aplikasi VIR Indonesia kembali jadi sorotan publik. Banyak pengguna melaporkan saldo mereka tidak bisa ditarik.

rb-1

Belakangan muncul kabar bahwa pencairan uang hanya bisa dilakukan jika pengguna membayar pajak terlebih dahulu.

Baca Juga: Bunga Zainal Tiba di Polda Metro Jaya untuk Membuat BAP Kasus Penipuan

rb-3

Jika tidak, akun dikabarkan akan dibekukan dan aplikasi disebut-sebut akan ditutup pemerintah.

Namun hingga kini tidak ada bukti resmi atau pernyataan dari lembaga negara soal kebijakan tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tidak pernah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pembayaran pajak melalui aplikasi nonresmi seperti VIR Indonesia.

Baca Juga: Bareskrim Selidiki Kasus Investasi Bodong Berkedok Robot Trading Binomo

VIR Indonesia Diduga Ilegal dan Tidak Terdaftar di OJK

Aplikasi VIR Indonesia diduga gunakan skema Ponzi. [Gemini]Aplikasi VIR Indonesia diduga gunakan skema Ponzi. [Gemini]

Dari hasil penelusuran, aplikasi VIR Indonesia tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga pengawas keuangan lain.

Artinya, kegiatan pengumpulan dan pengelolaan dana di dalam aplikasi ini tidak memiliki izin resmi.

Banyak pengguna mengaku saldo mereka tidak bisa dicairkan, bahkan ada yang diblokir tanpa alasan jelas.

Pola bisnisnya menyerupai skema ponzi, di mana keuntungan pengguna lama berasal dari setoran pengguna baru.

Kewajiban membayar pajak sebelum pencairan diduga hanya modus baru untuk menipu pengguna, bukan prosedur resmi sebagaimana diklaim pengelola aplikasi.

Bisakah Uang Pengguna Kembali?

Melihat kasus serupa di Indonesia, peluang uang pengguna VIR Indonesia kembali sangat kecil.

Tanpa izin resmi dan identitas pengelola yang jelas, pelacakan dana hampir mustahil dilakukan.

Hingga kini belum ada langkah hukum yang berhasil memulihkan kerugian pengguna.

Meski begitu, beberapa langkah berikut masih bisa ditempuh korban:

1. Simpan bukti transaksi dan komunikasi.

2. Laporkan ke kepolisian dan Satgas Waspada Investasi OJK.

3. Bergabung dengan korban lain untuk laporan kolektif.

4. Hentikan seluruh aktivitas transaksi di dalam aplikasi.

Jika aparat penegak hukum berhasil menyita aset pengelola, kemungkinan pengembalian sebagian dana tetap ada, meski kecil.

Waspada Modus Pajak Palsu Berkedok Aplikasi Penghasil Uang

Ilustrasi Skema Ponzi. [Gemini]Ilustrasi Skema Ponzi. [Gemini]

Klaim kewajiban membayar pajak sebelum pencairan saldo merupakan tanda bahaya.

VIR Indonesia diduga kuat sebagai investasi bodong berkedok aplikasi penghasil uang.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda janji penghasilan cepat tanpa izin resmi.

Pengguna yang sudah menjadi korban sebaiknya segera melapor agar kasus ini bisa diusut dan tidak menimbulkan korban baru.

Tag Investasi Bodong Aplikasi VIR Indonesia