Bongkar Situs Judi, Bareskrim Temukan Ratusan Perempuan Menari Bugil

Hukum

Selasa, 26 Oktober 2021 | 00:00 WIB
Bongkar Situs Judi, Bareskrim Temukan Ratusan Perempuan Menari Bugil

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar praktik tindak pidana perjudian di dunia maya dengan menggunakan aplikasi 19LOVE.ME. Bahkan untuk menarik para pemain dalam perjudian online ini, terdapat ratusan perempuan menari bugil yang disiarkan secara langsung.

rb-1

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dJajadi mengatakan modusnya menggunakan server di luar negeri dan menggunakan nama domain yang berubah-ubah sehingga sulit untuk dideteksi. Selain itu pelaku membuat rekening dengan identitas orang lain untuk menampung uang deposito pemain.

Para pemain sambung Andi harus mentransfer uang ke rekening yang telah disediakan. Uang yang dijadikan deposito minimal Rp36 ribu dan maksimal Rp36 juta untuk bermain judi.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Tak hanya menyajikan permainan judi, ada juga konten pornografi. Dalam aplikasi ini juga ada konten pornografi.

Dari hasil penyelidikan, Andi mengatakan telah menangkap empat tersangka yakni Pangki Ek Suko (34), Erikko (26) dan Feri Chandra (25) warga Pekanbaru dan Cipto Wicaksono (34) warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan. "Peran mereka pembuat rekening dan perekrut host," ucapnya.

Untuk menjadi host mereka harus mendaftar ke agen di Filipina atau juga ke agen-agen yang ada di Indonesia. Mereka selain memiliki penampilan menarik, juga harus berani menari erotis. Untuk satu orang host memiliki waktu maksimal 3 jam dengan bayaran mulai dari 2$, 7$ dan 10$ US per jam.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

"Untuk setiap sesi ada 50-100 host kalau dijumlahkan dalam satu hari host wanita terdapat kurang lebih 400-800 host," kata Andi seraya menyebut para host tersebar di seluruh Indonesia.

Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa omset perjudian dan pornografi dalam sebulan bisa mencapai Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar. Selain bakal dikenakan Pasal 303 KUH tentang perjudian dan Undang-Undang Pornografi, para tersangka akan dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tag Hukum Headline Brigjen Andi Rian Djajadi Perjudian dan Pornografi

Terkini