Bos Pengelola Judol Jaringan Internasional Ditangkap di Bali

Daerah

Sabtu, 19 Juli 2025 | 20:00 WIB
Bos Pengelola Judol Jaringan Internasional Ditangkap di Bali
Ilustrasi/Foto: Javon Swaby, pexels.com

Kabar baik dibagikan Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia menyebut salah satu bos pengelola judi online jaringan internasional terkoneksi dengan China dan Kamboja, AN, berhasil diringkus di Denpasar, Bali. AN merupakan salah satu dari puluhan orang yang diringkus polisi di berbagai tempat berkaitan aktivitas judi online jaringan internasional.

rb-1

Menurut Brigjen Djuhandhani Rahardjo, AN mengelola situs judi online di markasnya di daerah Tangerang. “Dari 22 yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya, dilansir Humas Polri.

Penggerebekan Serentak di Sejumlah Markas Judol

rb-3

Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Foto: Humas PolriDittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Foto: Humas Polri

Terbongkarnya markas-markas judi online, bermula dari informasi masyarakat yang resah. Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Donny Alexander segera bergerak cepat.

Secara serentak, pada 13 Juni 2025, penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi, meliputi Gunungputri (Kabupaten Bogor), dua rumah di Pondok Melati (Kota Bekasi), dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang) yang salah satunya adalah markas judi online yang dikelola tersangka AN.

Dalam operasi tersebut, tim Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan ponsel, mobil, puluhan komputer dan CPU, hingga ribuan kartu SIM.

Peran AN dalam Pengoperasian Judol

Tersangka atas nama AN berperan sebagai pengelola server, sekaligus marketing judol, ditangkap di Bali, tuturnya.

Penindakan ini, ujarnya, merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Sesuai dengan perintah program Asta Cita ke-7 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait pemberantasan judi online, kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut, ujarnya.

Gunakan Kartu Perdana yang telah Teregistrasi Data Kependudukan

Ilustrasi/Foto: Tima Miroshnichenko, pexels.comIlustrasi/Foto: Tima Miroshnichenko, pexels.com

Promosi Massif Lewat Ribuan Kartu SIMJaringan judi online yang beroperasi di Bogor, Bekasi, dan Tangerang ini ternyata dikendalikan oleh tiga bos berbeda.

Para tersangka ini memiliki server yang berada di China dan Kamboja, di mana domain yang digunakan oleh para tersangka yang ada di Indonesia ini adalah Akasia899 dan Tanjung899.

Jadi tiga TKP ini bosnya beda-beda. AN itu yang mengendalikan di Tangerang. Dua lagi itu RA dan DN, katanya.

Tidak hanya server, para tersangka juga terafiliasi langsung dengan agen-agen judi yang berbasis di China dan Kamboja. Untuk menjalankan operasi perjudian ini, mereka memanfaatkan celah dengan menggunakan kartu perdana yang telah teregistrasi data kependudukannya.

Modus operandi mereka dalam menjaring korban cukup masif. Para tersangka diketahui memiliki setidaknya 2.648 kartu SIM dari berbagai provider. Kartu-kartu ini bukan untuk komunikasi biasa, melainkan digunakan secara eksklusif untuk mengirimkan promosi atau iklan judi.

Dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut, pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast, ungkapnya.

Sebagai informasi, berikut daftar tersangka dan perannya dalam judi online tersebut: RA (pengelola server dan marketing judol), NKP (bagian administrasi keuangan), SY (operator) ,IK (operator), GRH (operator), AG (operator), AT (operator), IMF (operator), FS (operator), FS (operator), DN (pengelola server dan marketing judol), MR (operator), RAW (operator).

Kemudian, AN (pengelola server dan marketing judol), AI (operator), BA (operator), RH (operator), D (operator), AVP (operator), JF (operator), RNH (operator), dan SA (operator).

Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.***

Tag Bos Judol Ditangkap di Bali

Terkini