BPOM Temukan Minuman Populer Mengandung Zat Berbahaya, Anak-Anak Paling Rentan
Masyarakat Indonesia kembali diingatkan akan pentingnya keamanan pangan. Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengejutkan publik dengan merilis daftar produk minuman kemasan yang terbukti mengandung zat berbahaya.
Ironisnya, banyak dari produk ini adalah merek populer yang sering kita temui di iklan, kantin sekolah, dan warung-warung sekitar.
Kolase Sidak Minuman (Instagram)Temuan BPOM menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana minuman berbahaya ini bisa lolos dan beredar luas? Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan, suatu produk dikategorikan berbahaya jika mengandung zat yang berpotensi merugikan tubuh.
Salah satunya adalah siklamat, pemanis buatan yang, meskipun diizinkan dalam jumlah tertentu, tetap harus digunakan sesuai ketentuan. Penggunaan berlebihan atau tidak sesuai standar inilah yang bisa menjadi ancaman serius.
Sebuah video yang sempat viral di Instagram @rumpi_gosip pada Jumat, 14 November 2025, menampilkan aksi razia BPOM secara langsung.
Salah satu petugas menjelaskan: "Yang kami razia yaitu minuman gelas siap saji yang berbahaya buat anak-anak. Contohnya, Power F, Ale-Ale, dan lain-lain."
Pernyataan ini memicu beragam reaksi warganet. Banyak yang mempertanyakan bagaimana produk-produk tersebut bisa mendapatkan izin edar, padahal potensi bahayanya sudah diketahui.
Komentar seperti: "Dah biasa kok kita liat minuman bahaya tapi beredar bahkan diiklanin" atau "Hmmm sudah diproduksi puluhan tahun baru dirazia"
mencerminkan kekecewaan publik terhadap pengawasan yang ada.
Bahaya Tersembunyi di Balik Manisnya Minuman Kemasan
Ilustrasi Minuman ManisSelain risiko dari zat berbahaya, konsumsi minuman manis kemasan secara berlebihan tetap menyimpan ancaman serius bagi kesehatan, meski tidak mengandung zat terlarang. Berikut beberapa dampaknya:
-
Obesitas dan kenaikan berat badan: Gula tinggi di minuman ini mudah diubah menjadi lemak tubuh, meningkatkan risiko obesitas.
-
Diabetes tipe 2: Konsumsi gula berlebihan dapat menyebabkan resistensi insulin, memicu lonjakan gula darah.
-
Kerusakan gigi: Gula menjadi makanan favorit bakteri mulut, yang menghasilkan asam dan mengikis enamel gigi.
-
Penyakit jantung: Gula tinggi dapat meningkatkan tekanan darah, peradangan, dan kadar trigliserida.
-
Perlemakan hati non-alkoholik: Fruktosa hanya bisa dimetabolisme oleh hati; konsumsi berlebihan menimbulkan penumpukan lemak.
-
Kecanduan gula: Gula memiliki efek adiktif, menciptakan lingkaran konsumsi yang sulit dihentikan.
Masyarakat Berhak Mendapat Perlindungan dan Informasi Akurat
Kasus ini menjadi pengingat penting: kehati-hatian dalam memilih makanan dan minuman sangat diperlukan, terutama bagi anak-anak. Peran BPOM sebagai garda terdepan perlindungan konsumen harus diperkuat, tidak hanya dalam merazia produk, tetapi juga memberikan edukasi yang masif dan transparan.
Di sisi lain, produsen memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan produk yang diedarkan aman untuk dikonsumsi. Kesehatan adalah investasi terbesar, dan setiap konsumen berhak mendapatkan produk yang tidak membahayakan.