Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rupatama Mabes Polri, bersama Wakapolri, Irwasum, dan Kabareskrim.
“Kami tetapkan Irjen FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).