Brigjen Hendra Kurniawan Akan Jalani Sidang Kode Etik, Pekan Depan

Forumterkininews.id, Jakarta -Mantan Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK) akan menjalani sidang kode etik. Dia diduga terlibat pelanggaran tindak pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nantinya akan memutuskan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brigjen Hendra Kurniawan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra akan digelar pada pekan depan.

“Kalau berkasnya sudah selesai tentunya untuk Brigjen HK akan di sampaikan jadwal pastinya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9).

Kendati demikian, kata Dedi, pada Senin pekan depan, terduga pelanggar yang akan disidang kode etik yakni AKP IW (Irfan Widyanto).

Sidang dipimpin oleh jenderal bintang dua dan beberapa anggotanya.

Sidang memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan, proses KKEP terkait permasalahan menghalangi penyidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga untuk segera dituntaskan.

Secara paralel tim khusus penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara, kemudian Tim KKEP Propam Polri juga selama 30 hari ke depan fokus menuntaskan permasalahan pelanggaran etik.

“Memang sidang KKEP ini lebih utamanya digelar untuk enam orang terduga obstruction of justice ya di luar Irjen FS yang sudah melaksanakan sidang lebih awal. Dan digelar secepatnya terhadap enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim,” ungkap Dedi.

BACA JUGA:   Siasat Dosen di Medan Rekayasa Kematian Suami, Benarkah Demi Asuransi?

Dedi juga mengatakan, masih ada 28 anggota Polri lainnya yang akan disidang terkait pelanggaran etik.

Sementara ini, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri fokus menuntaskan sidang etik enam tersangka obstruction of justice, kecuali Ferdy Sambo karena sudah disidang etik, dan kita tengah menempuh upaya banding.

“Minggu depan tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) bekerja secara maraton juga tidak mengenal lelah akan juga menggelar sidang-sidang terduga pelanggaran obstruction of justice yang lainnya,” ujarnya.

“Mulai dari Brigjen HK (Hendra Kurniawan) dan terus akan kami gelar semua sampai tuntas. Dari 35 orang kalau dikurangkan tujuh (tersangka) kan masih 28 orang,” sambungnya.

Diketahui, ketujuh tersangka menghalangi penyidikan, yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK), mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria (AN), mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto yang merupakan peraih Adhi Makayasa tahun 2010.

Artikel Terkait

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...

Salim Nauderer Ngaku Selingkuh, Rachel Vennya Diteror Ayah Azizah Salsha?

Ahmad Ramzy, mantan kuasa hukum Salim Nauderer memastikan kalau...

Naik Peringkat ke Posisi 129 FIFA , Timnas Indonesia Salip Malaysia

FT News - Tim Nasional (Timnas) Indonesia bertengger di...