Brimob Redam Ketegangan Saat Eksekusi Bangunan di Tanjung Mulia Medan
Sumatra Utara

Sebanyak 1 SSK (Satuan Setingkat Kompi) personel Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut diterjunkan untuk melaksanakan pengamanan eksekusi bangunan di kawasan SPBU Simpang Jalan Metal, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait eksekusi terhadap bangunan yang tidak memiliki dasar hukum kepemilikan tanah yang sah.
Apel Konsolidasi
Baca Juga: Komplotan Begal Pembacok Anggota Brimob Ditangkap
Sat Brimob Polda Sumut mengikuti apel konsolidasi. [Dok Brimob]
Sebelum pelaksanaan dimulai, personel Brimob melakukan apel konsolidasi di lokasi untuk memastikan kesiapan, kekuatan personel, serta strategi pengamanan yang berorientasi pada pendekatan humanis namun tetap tegas dan profesional.
Apel ini juga menjadi sarana penguatan komando dan kontrol agar seluruh tahapan kegiatan dapat berlangsung secara tertib dan aman.
"Namun demikian, di tengah pelaksanaan kegiatan, sempat terjadi penolakan keras dari sebagian masyarakat yang berada di sekitar lokasi," kata Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Cegah Tawuran Warga, Brimob Gelar Patroli di Medan Belawan
Brimob Redam Ketegangan
Massa menolak eksekusi. [Istimewa]
Tindakan anarkis seperti pembakaran ban, perusakan fasilitas publik (warung makan milik warga bernama Mie Agam), hingga penghakiman terhadap ahli waris, menjadi tantangan tersendiri bagi petugas pengamanan.
"Bahkan, masyarakat melakukan penghadangan di jalan raya yang menyebabkan kemacetan cukup panjang di kawasan tersebut," ucapnya.
Meski menghadapi situasi yang cukup memanas, pasukan Brimob tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan profesionalisme. Melalui komunikasi persuasif yang intensif, serta perlindungan hukum yang jelas.
"Tim gabungan berhasil mengurai ketegangan tanpa eskalasi yang membahayakan," katanya.
Perlu ditegaskan bahwa eksekusi bangunan ini murni atas dasar putusan resmi Mahkamah Agung, yang telah menunjukkan surat keputusan eksekusi di lapangan secara sah dan autentik.
Dalam keterangan resmi dari tim pelaksana eksekusi, ditegaskan pula bahwa tidak ada penggusuran terhadap rumah warga, melainkan hanya terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki surat tanah resmi sesuai peraturan yang berlaku. Serta Penunjukan surat eksekusi resmi dari MA.