De Jure Kritik Sikap Kejagung Tangani Eksekusi Silfester Matutina: Tak Serius!

Kritikan pedas dilontarkan Democratic Judicial Reform (De Jure) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani eksekusi Silfester Matutina.
Silfester Matutina terpidana kasus terhadap Jusuf Kalla hingga kini belum dieksekusi setelah dirinya divonis 1,5 tahun di tingkat kasasi.
Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza menilai Kejagung tak benar-benar serius.
Baca Juga: JPU Sebut Ferdy Sambo Ambil Senjata Milik Brigadir J Agar Mudah Dieksekusi
"Kami menilai, kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggungjawab dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," kata Reza dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10/2025) kemarin.
Reza menyesalkan dalih Kejagung yang mengaku tidak bisa menemukan Silfester.
Baca Juga: Riza Chalid 'The Gasoline Godfather' Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina
Padahal, yang bersangkutan bebas dan muncul di berbagai media massa.
Timbulkan Keraguan di Masyarakat
Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza. [instagram]
Menurut dia, sikap Kejaksaan menimbulkan pertanyaan masyarakat soal dugaan praktik tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
Reza menilai kasus Silfester merupakan bukti keluasan kewenangan Kejaksaan melalui peraturan perundang-undangan tidak menjamin upaya penegakan hukum.
Lebih jauh lagi, Kejaksaan, kata dia, terkesan memiliki hasrat untuk memperluas kewenangannya melalui RUU KUHAP dan RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan.
"Hal ini disebabkan karena tidak adanya check and balance antara penggunaan kewenangan dengan pengawasan kewenangan khususnya oleh institusi pengawas eksternal," ungkapnya.
Reza mengaku tidak melihat ada perubahan signifikan dalam rencana perubahan peraturan perundang-undangan untuk memperkuat kewenangan pengawasan.
Situasi ini berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum dan keadilan.
Oleh karenanya, dia mengatakan pihaknya mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi atas vonis terhadap Silfester.
Reza juga meminta Komisi Kejaksaan melakukan tugasnya dengan mengawasi proses tersebut.
"Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina serta juga Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius," tegasnya.
Dugaan Fitnah Terhadap Jusuf Kalla
Ilustrasi Terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf kalla. [instagram]
Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018 atas dugaan fitnah dengan menyebut JK menggunakan isu sara saat memenangkan Anies Baswedan di Pilkada 2017.
Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.
Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.