Gerebek Kos-kosan, Brimob dan BNNP Sumut Gagalkan 36 Kg Sabu di Medan
Sumatra Utara

Tim gabungan Sat Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Medan.
Operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025 mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai, Tim Khusus Satbrimob Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Dansat Brimob, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, bersama Tim Pemberantasan BNNP Sumut.
Baca Juga: Gawat, 4 Camat dan Lurah di Medan Positif Narkoba, Rico Waas : Terbukti Bakal Dicopot!
Adapun kos-kosan yang digerebek yakni rumah kost Rosalin kamar No.2, Jl. Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah dan rumah kost di Jl. PWS, Sei Putih Timur II, Kota Medan.
Joint Investigation
Sejumlah barang bukti yang diamankan. [Istimewa]
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Medan Sekitarnya, Sabtu 15 Maret 2025
"Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intelijen dan joint investigation antara kedua institusi terkait peredaran sabu dalam skala besar," kata Komandan Sat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka, Rabu 16 Juli 2025.
Berdasarkan informasi awal yang dikumpulkan, tim menyusun strategi untuk menyergap para pelaku, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah.
"Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka laki-laki, masing-masing berinisial MH dan M, beserta sejumlah barang bukti antara lain 36 kg sabu," ucapnya.
Diproses ke BNN Sumut
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]Kombes Pol Rantau mengatakan pihaknya turut menangkap, 1 unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BL 1103 KS, 1 unit iPhone 13, 1 unit iPhone 8. 1 unit Redmi A3 warna biru, dan 1 unit iPhone 11 Pro Max
"Setelah penangkapan, para tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.