Briptu Yuli Setyabudi Kena Etik Akibat Kritik Polri, Kompolnas Minta Klarifikasi
Nasional

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah memantau kasus anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Briptu Yuli Setyabudi yang didemosi usai mengkritik oknum polisi soal dugaan pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023. Kompolnas tengah melakukan klarifikasi.
"Ini sudah dalam pantauan. Kompolnas sedang proses meminta klarfikasi. Tentu memang hal yang krusial untuk mendapatkan klarifikasi soal pemotongan anggaran dan dugaan perbuatan pelanggarannya apa," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Rabu (20/11).
Yusuf mengatakan klarifikasi dilakukan kepada pihak Kepolisian di Polda Sulteng. Selain pemeriksaan, lembaga pengawas eksternal Polri ini juga akan mengecek data pantauan sebelumnya terkait proses penanganan kode etik anggota Polsek Kulawi Polda Sulteng itu.
Baca Juga: Dicecar Komisi III DPR Soal Brigadir J, Ini Jawaban Menohok Mahfud MDÂÂ
Termasuk memeriksa Briptu Yuli Setyabudi selaku anggota yang mendapatkan sanksi demosi. Pemeriksaan Briptu Yuli Setyabudi disebut bagian dari informasi yang perlu diketahui Kompolnas.
"Meskipun Kompolnas fungsi pengawasan terhadap anggota, hanya kita memantau dan menilai. Oleh karena dengan adanya klarifikasi, nanti akan kita nilai apakah pemberian sanksi terhadap Briptu Yuli sudah tepat atau belum," ujar Yusuf.
Namun, Kompolnas dipastikan tidak bisa mengintervensi putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Putusan kode etik dengan sanksi apapun merupakan kewenangan Komisi Kode Etik.
Baca Juga: Pengeroyokan Youtuber, Kompolnas: Pelaku Harus Dapat Hukuman
Sebelumnya, pemberian sanksi demosi ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienarno. Briptu Yuli Setyabudi disebut mendapatkan sanksi demosi hasil dari putusan sidang KKEP.
"Dari hasil sidang kode etik yang bersangkutan diputuskan hukuman demosi dimutasi dari Polsek Kulawi ke Yanma Polda Sulteng," kata Djoko saat dikonfirmasi, Senin, (18/11).
Djoko tidak menjelaskan kapan putusan sidang etik itu dibacakan. Namun, Briptu Yuli Setyabudi melalui akun Instagram centang birunya bernama @setyabudi38 mengunggah informasi perihal sanksi demosi tersebut pada 11 Agustus 2024. Yuli mengatakan dari hasil sidang tersebut dia menerima mutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun.
"Putusannya itu ada 2, sanksi yang bersifat etika. Yakni, satu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela. Dua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang. Dan poin kedua, sanksi yang bersifat administrasi yakni mutasi demosi selama 2 tahun. Itu dalam masa pengawasan ya, oke," kata Yuli Setyabudi dalam video yang ia unggah tersebut.
Sebelum didemosi, Briptu Yuli Setyabudi mengunggah video pernyataan pada 1 Agustus 2024 dan viral. Dalam unggahan itu dia menyematkan cuplikan video pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni menyebutkan "yang berani mengkritik paling pedas untuk Polisi, itu jadi sahabatnya Kapolri".
Yuli Setyabudi mempertanyakan pernyataan Kapolri tersebut. Pasalnya, dia justru dihadapkan ke sidang etik karena mengkritik perihal pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023.
"Izin Jenderal, kalo pernyataan tersebut hanya untuk masyarakat saya yakin 90 persen tidak akan ada masyarakat yang berani mengkritik Polri. Karena apa, saya sebagai contohnya Jenderal, saya anggota Polri mengkritik oknum polri yang suka memotong hak anggota malah saya yang kena kode etik," katanya dalam unggahan itu.
Berdasarkan penelusuran FTNews, Yuli Setyabudi memang aktif di media sosial. Kontennya rata-rata berisi tentang penjelasan berbagai istilah kepolisian sebagai edukasi.
Namun, ada pula kritikan atau menyoroti kasus-kasus yang melibatkan kepolisian. Konten dia dilihat ratusan ribu orang.
"Izin Jenderal, konten-konten saya tidak bermaksud menjatuhkan institusi, kontenku bertujuan agar para oknum yang suka memotong hak anggota itu sadar dan adil kepada sesama anggota polri. Izin Jenderal saya hanya manusia yang tidak luput kepada kesalahan dan apa salahnya bila saya ingin berubah menjadi yang lebih baik untuk institusi," terang Yuli Setyabudi
Kemudian, Yuli Setyabudi menjelaskan tidak melaporkan kasus dugaan pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 ke Polda Sulteng karena sudah mengira tidak akan diproses. Sebab, kata dia, sudah banyak contoh kasus yang tidak diproses.
"Contohnya, sekarang ini masih banyak surat kaleng yang menuju ke Mabes yang diviralkan ke medsos. Berarti tandanya kan mereka sudah melapor tapi tidak diproses," pungkas dia.