Bukan Soal Selingkuh, Ini Tuntutan Utama Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung
Nasional

Sidang perdana terkait gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil resmi ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Seharusnya agenda tersebut digelar pada Senin, 19 Mei 2025, namun karena pihak tergugat, yaitu Ridwan Kamil tidak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada 28 Mei 2025.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menjelaskan bahwa pokok perkara yang dibawa ke meja hijau adalah tuntutan hak identitas anak, bukan perkara lain.
Baca Juga: Lisa Mariana Siap Tes DNA, Buktikan Anak Hasil Hubungan dengan Ridwan Kamil
Gugatan ini, lanjut Markus, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menegaskan pentingnya pengakuan status anak di luar perkawinan, tidak hanya terhadap ibu, tetapi juga terhadap ayah biologis.
“Yang kami perjuangkan hanyalah hak identitas anak sebagaimana dijamin dalam putusan MK. Ini adalah proses hukum perdata murni yang bertujuan menegakkan hak sipil seorang anak,” jelas Markus, Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut, Markus menyayangkan ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang perdana itu. Menurutnya, kehadiran mantan Gubernur Jabar tersebut sangat diperlukan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai spekulasi yang beredar di publik.
Baca Juga: Lisa Mariana Bongkar Upaya Suap Dua Digit agar Bungkam soal Dugaan Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil
Ia menyebut, jika Ridwan Kamil ingin meluruskan berbagai informasi yang berkembang, seharusnya hadir dan menyampaikan langsung tanggapannya di hadapan majelis hakim.
Dengan mengangkat isu gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, sidang ini diprediksi bakal menyedot perhatian publik karena menyangkut implementasi hak anak sebagaimana diatur dalam hukum nasional.
Apalagi, putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 selama ini menjadi acuan penting dalam penetapan status anak luar nikah dalam hukum perdata Indonesia.