Buntut Kasus Kecelakaan Mahasiswi, Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kompol Dwi Yanuar Mukti Setiawan atau Kompol D dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya. Dia ketahuan memiliki istri dua saat terlibat kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.
Keputusan tersebut terlampir dalam surat telegram yang diterbitkan Polda Metro Jaya yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Pol Langgeng Purnomo pada Selasa (31/1/2023) atas nama Kapolda Metro Jaya.
Sementara itu perpindahan terlampir dalam surat telegram bernomor ST/41/I/KEP/2023. Dalam surat tertulis Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipindah tugaskan menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jabat Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Langsung Sowan ke KapolriÂÂ
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya perpindahan Kompol D tersebut.
"Intinya ada rewards ada punishment, program Pak Kapolda jelas, sebagai suatu reward saja," kata Trunoyudo, saat diminta keterangan, Rabu (1/2).
"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel."
Baca Juga: Suhu Makanan Berpengaruh pada Kesehatan Anak di Musim Pancaroba
Sementara itu ia mengatakan dalam perpindahan tersebut juga terdapat konsekuensi apabila anggotanya melanggar hukum.
"Namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment. Program bapak Kapolda jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," ucap Trunoyudo.
Kompol D Kena Patsus 21 Hari
Kompol D yang merupakan Pamen Polda Metro Jaya dilakukan penempatan khusus selama 21 hari. Sanksi ini diberikan buntut dari kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Jumat (27/1) lalu.
Lebih lanjut saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian. Berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perseingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,†ucap Trunoyudo.
Sementara itu Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.