Buntut Laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Vadel Badjideh resmi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang kasus asusila anak di bawah umur yang melibatkan putri Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan tersebut.
Sidang Berlangsung Secara Online
Baca Juga: Hotman Paris Bongkar Kesalahan Fatal Vadel Badjideh hingga Divonis 9 Tahun
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, membenarkan jalannya sidang tersebut.
"Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melaksanakan sidang tuntutan untuk perkara atas nama Vadel Badjideh," ujar Rio
Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly
Berbeda dari biasanya, persidangan kali ini digelar secara online. Hal itu mengikuti kebijakan PN Jaksel yang menggelar sidang pidana online pada 1–4 September 2025, menyesuaikan kondisi Jakarta terkini.
Tuntutan JPU
Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (FTNews/Raka)
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Vadel.
"Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang Rio.
Meski demikian, kasus ini belum berakhir. Majelis hakim memberi kesempatan bagi pihak Vadel Badjideh untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan.