Buntut Pengeroyok Wanita oleh 11 Debt Collector, Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukitraya
Riau

Polda Riau menangkap 4 orang debt colektor yang menyerang seorang wanita di depan Mapolsek Bukitraya. Namun, masih ada 7 orang lagi yang menjadi buronan. Keempat pelaku ditangkap pada Minggu (20/4/2025) sehari usai kejadian di waktu dan tempat yang berbeda.
Selain itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan juga mengambil tindakan tegas pada Kapolsek Bukitraya yang langsung dicopot karena kejadian tersebut. “Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menyatakan, 4 pelaku yang ditangkap ini dan 7 orang lainnya, melakukan perusakan terhadap mobil korban dan penganiayaan. Ke-7 pelaku masih dalam perburuan.
Baca Juga: Kapolda Riau Tinjau Persiapan Arus Mudik di Pekanbaru dan Cek Kelayakan Kendaraan
Ia menegaskan agar ke-7 pelaku yang buron ini segera menyerahkan diri. Para pelaku merupakan Debt Collector bernama Fighter. "Kita imbau 7 orang pelaku serahkan diri. Kalau tidak, kami cari, kami tangkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dilansir mediacenter.riau
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (19/4/2025), disebabkan perselisihan terkait penarikan mobil klien antara Debt Collector Barcode dan Debt Collector Fighter.
Empat pelaku diamankan berinisial berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Rian (46) dan RS alias Garong (34), Minggu (21/4/2025). Sementara 7 orang lainnya kabur.
Baca Juga: Dua Tempat Pengoplos Beras di Riau Dibongkar Polisi, Dua Pelaku Ditangkap
Asep menegaskan, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap 7 pelaku tersebut. "Kita akan lakukan tidakan tegas dan terukur terhadap tindak pidana yang terjadi," tegasnya didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Hidayat.
Asep juga menyoroti aksi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi penarikan paksa karena hal itu sudah ada aturannya.
"Menurut Undang-Undang Fidusial, tidak diperbolehkan pihak leasing atau debt collector melakukan Penarikan. Proses penarikan melalui mekanisme hukum yang sah dengan mengajukan permohonan ke pengadilan," jelas Asep.
Korban Wanita Dikeroyok 11 Orang Debt Collector
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada pihak leasing atau debt collector yang menarik paksa kendaraan. "Kalau ada laporkan. Saya akan tangkap," pinta Asep.
Para pelaku mengeroyok wanita berinisial RP (30) di Jalan Unggas, depan Mapolsek Bukit Raya. Peristiwa itu bermula dari adanya permasalahan pribadi antara korban dan beberapa pelaku terkait penarikan mobil klien.
Sebelum pengeroyokan terjadi, korban dan suaminya dari Debt Collecor Barcode sempat menghadiri pertemuan dengan para pelaku di Hotel Furaya guna menyelesaikan sengketa penarikan kendaraan. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian diarahkan oleh Kevin untuk bertemu kembali di Jalan Datuk Setia Maharaja/Jalan Parit Indah. Namun, saat tiba di lokasi, para pelaku yang telah berkumpul justru melakukan perusakan terhadap mobil korban.
Pelaku juga melakukan pemukulan menggunakan batu dan kayu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta rasa sakit di kaki sebelah kiri. Korban lalu kabur menyelamatkan diri ke Polsek Bukit Raya.
Sesampainya di depan kantor Polsek Bukit Raya, korban dihalangi oleh para pelaku. Mendengar keributan itu, anggota intel dan personel piket Polsek Bukit Raya lalu keluar untuk menetralisir keadaan. Setelah itu pelaku kabur, sedangkan korban membuat laporan polisi.
Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 170 KUHP.***