Dua Tempat Pengoplos Beras di Riau Dibongkar Polisi, Dua Pelaku Ditangkap

Riau

Rabu, 20 Desember 2023 | 00:00 WIB
Dua Tempat Pengoplos Beras di Riau Dibongkar Polisi, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Riau menangkap dua pelaku pengoplos beras Bulog menjadi beras Premium di dua tempat, yakni Pekanbaru dan Kampar. Keduanya ditangkap Tim Subdit I Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

rb-1

Seorang pelaku berinisial RS ditangkap di sebuah toko yang berada di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku berinisial AI ditangkap di sebuah toko yang berada di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.

Kedua pelaku memindahkan beras Bulog SPHP 5 kilogram ke dalam kemasan beras premium ukuran 10 kilogram dan 20 kilogram.

Baca Juga: Pesawat Lion Air Tabrak Garbarata, Manajemen Gandeng Polisi Lakukan Penyelidikan

rb-3

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melihat truk yang dikemudikan YP sedang berhenti di sebuah toko milik RS di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.

"Hasil pengecekan langsung ke lokasi, RS terlihat sedang membongkar 4 karung beras Bulog SPHP 5 kilogram dari sebuah truk," jelasnya.

Baca Juga: Tampar Pramusaji Restoran Ramen di Lippo Mal, Pengemudi Ojol Dibui

RS kemudian mengakui bahwa beras Bulog didapatkan dari MI yang berdomisili di Sumatera Barat. Sedangkan, YP supir truk mengaku akan mengantarkan beras Bulog SPHP 5 kilogram ke sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.

"Di lokasi kedua berhasil diamankan AI seroang penjaga toko," ujarnya.

Pengembangan Kasus

Sementara dari hasil pengembangan keterangan kedua pelaku, pengoplosan dilakukan agar memperoleh keuntungan.

"RS ini mengaku sudah empat kali memesan beras Bulog SPHP ukuran 5 kilogram dari Provinsi Sumatera Barat. Totalnya 1.600 karung atau 8.000 kilogram. Sedangkan AI sudah mengoplos 1.000 kilogram ditotal keseluruhan keduanya mengoplos 18 ton beras Bulog dikemas ke karung beras premium," ujarnya.

Untuk harga jual beras premium yang dioplos kedua pelaku dijual kembali dengan harga Rp14 ribu hingga Rp 15 ribu.

"Keduanya mengaku penjualan beras oplosan ini sudah dilakukan beberapa bulan, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara," tegas Kapolda.

Kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pelanggaran pasal ini diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling Rp2 miliar," ujarnya.

Tag Daerah Kapolda Riau Polda Riau Riau Beras Bulog Beras oplosan

Terkini