Buntut Pengunjung Wanita Tewas Diduga OD, Klub Malam di Langkat Ditutup
Tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat , resmi ditutup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) pada Sabtu (1/11/2025) malam.
Langkah tegas ini diambil karena tempat tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap.
Kepala Satpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimy mengungkapkan, Blue Night hanya memiliki izin bangunan dan karaoke, tanpa izin resmi sebagai klub malam atau diskotik dari Pemprov.
Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam
“Blue Night memang memiliki izin bangunan dan karaoke, tapi belum ada izin untuk klub malam atau diskotik,” jelas Moettaqien, dalam keterangan tertulis dikutip Senin (2/11/2025).
Ilustrasi Mayat. [Istimewa]
Kasus ini muncul setelah beredarnya video viral yang dilihat seorang pengunjung diduga mengalami overdosis di lokasi tersebut. Menangapi situasi itu, Pemprov Sumut langsung turun tangan dengan menyegel sementara tempat hiburan itu sampai seluruh perizinan dilengkapi.
Baca Juga: Terima B1-KWK dari Hanura, Edy Rahmayadi: Jadi Tambahan Semangat
"Video yang viral itu menjadi perhatian kami. Maka dari itu, Blue Night ditutup sementara sampai pihak manajemen melengkapi seluruh izin operasionalnya," tegasnya.
Petugas gabungan menutup resmi menutup klub malam, buntut adanya pengunjung wanita diduga OD. [Istimewa]Proses penerimaan dilakukan melalui operasi gabungan antara Pemprov Sumut, Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemkab Langkat.
“Penegakan aturan seperti ini memerlukan sinergi lintas instansi. Tanpa kerja sama, penertiban tidak akan berjalan efektif,” ujar Moettaqien.
Sebelum melakukan penutupan, tim gabungan sempat melakukan pengecekan lokasi serta mediasi dengan pihak manajemen.
Setelah itu, Satpol PP Sumut resmi menempelkan segel di pintu masuk Blue Night sebagai tanda berhentinya operasional sementara.